Cara Pengakuan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Hak Dan Pengeluaran Lain Di Bidang Penambangan Minyak Dan Gas Bumi

Pengakuan atas Biaya/ Pengeluaran Untuk Memperoleh Hak Dan Pengeluaran Lain Di Bidang Penambangan Minyak Dan Gas Bumi dilakukan dengan cara :

  1. Apabila Biaya/Pengeluaran Untuk Memperoleh Hak Dan Pengeluaran Lain Di Bidang Penambangan Minyak Dan Gas Bumi mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun maka dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun dilakukannya pengeluaran tersebut.
  2. Apabila Biaya/Pengeluaran Untuk Memperoleh Hak Dan Pengeluaran Lain Di Bidang Penambangan Minyak Dan Gas Bumi mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun maka harus diamortisasi dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi tersebut dilakukan dengan cara menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2