Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Saturday, 18 July 2020
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 adalah sebagai berikut :
No | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi |
2 | Transportasi dan Pergudangan |
|
Contoh :
- PT. Air Kargo Nusantara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha angkutan penumpang dalam negeri.
- PT. Air Kargo Nusantara pada tanggal 3 Maret 2018 membeli kapal penumpang seharga Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Kapal Penumpang tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun.
- Artikel Tentang PPh Badan
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3.
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
Referensi :