Contoh Perhitungan Pengakuan Kompensasi kerugian Fiskal Bagi Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan Untuk Tahun Pajak 2009, 2010, 2011, 2012 Dan Seterusnya

Perhitungan ini untuk Tahun Pajak 2009 dan seterusnya

Apabila perhitungan Laba/Rugi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berdasarkan akuntansi pajak ternyata mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Contoh perhitungan Kompensasi Kerugian :

PT Aditya Putra Jaya dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT Aditya Putra Jaya sebagai berikut :

2010

:

Laba   Rp.200.000.000

2011

:

Rugi  (Rp. 300.000.000,00)

2012

:

Laba   Rp. NIHIL

2013

:

Laba   Rp. 100.000.000,00

2014

:

Laba   Rp. 800.000.000,00

Perhitungan Kompensasi kerugian PT Aditya Putra Jaya atas Laporan Laba/Rugi tersebut dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2009

(Rp1.200.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2010

Rp   200.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009

(Rp1.000.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2011

(Rp   300.000.000,00)

Sisa rugi fiskal tahun 2009

(Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2012

Rp        N I H I L  (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009

(Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2013

Rp   100.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009

(Rp   900.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2014

Rp   800.000.000,00 (+)

Sisa rugi fiskal tahun 2009

(Rp   100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.

Sehingga untuk Tahun Pajak 2009 sampai dengan 2014 tidak ada PPh Badan yang terutang.

Perhitungan tersebut diatas berlaku juga apabila yang mengalami kerugian adalah wajib pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2