Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Penghasilan Yang Diterima

Berdasarkan penghasilan yg diterima sang orang pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dibagi menjadi :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata mendapat penghasilan menurut pekerjaan.
Contoh :
  1. Pegawai Swasta
  2. Pegawai BUMN
  3. Anggota TNI
  4. Anggota POLRI
  5. PNS.
  6. Pensiunan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata mendapat penghasilan berdasarkan Usaha.
Contoh :
  1. Pengusaha Toko Emas.
  2. Pengusaha Industri Mie Kering.
  3. Pengusaha Persewaan Mobil.
  4. Pengusaha Toko Barang Elektronik.
  5. Pengusaha Toko Bahan Bangunan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh :
  1. Dokter.
  2. Notaris.
  3. Akuntan.
  4. Konsultan.
  5. Arsitek.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata menerima penghasilan lain yang nir bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).
Contoh :
  1. Penghasilan Bunga pinjaman
  2. Penghasilan dari Royalti
  3. Penghasilan dari Penyewasn Alat Elektronik yang bukan usaha pokoknya.
  4. Penghasilan dari Persewaan Mobil yang bukan usaha pokoknya.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.
Contoh :
  1. Bunga deposito dan tabungan
  2. Hadiah undian.
  3. Persewaan tanah dan atau bangunan.
  4. Jasa Konstruksi.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata menerima penghasilan yg bukan objek pajak.
Contoh :
  1. Penerima bantuan
  2. Sumbangan
  3. Hibah
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata mendapat penghasilan dari luar negeri.
Contoh :
  1. Bunga dari luar negeri.
  2. Royalti dari luar negeri.
  3. Gaji dari luar negeri.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yg menerima penghasilan berdasarkan banyak sekali sumber.
Contoh :
  1. Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
  2. PNS tetapi membuka praktek dokter.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2