Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Penghasilan Yang Diterima
Tuesday, 28 July 2020
Berdasarkan penghasilan yg diterima sang orang pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dibagi menjadi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata mendapat penghasilan menurut pekerjaan.
Contoh :
- Pegawai Swasta
- Pegawai BUMN
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- PNS.
- Pensiunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata mendapat penghasilan berdasarkan Usaha.
Contoh :
- Pengusaha Toko Emas.
- Pengusaha Industri Mie Kering.
- Pengusaha Persewaan Mobil.
- Pengusaha Toko Barang Elektronik.
- Pengusaha Toko Bahan Bangunan.
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh :
- Dokter.
- Notaris.
- Akuntan.
- Konsultan.
- Arsitek.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata menerima penghasilan lain yang nir bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).
Contoh :
- Penghasilan Bunga pinjaman
- Penghasilan dari Royalti
- Penghasilan dari Penyewasn Alat Elektronik yang bukan usaha pokoknya.
- Penghasilan dari Persewaan Mobil yang bukan usaha pokoknya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.
Contoh :
- Bunga deposito dan tabungan
- Hadiah undian.
- Persewaan tanah dan atau bangunan.
- Jasa Konstruksi.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata menerima penghasilan yg bukan objek pajak.
Contoh :
- Penerima bantuan
- Sumbangan
- Hibah
- Wajib Pajak Orang Pribadi yg semata-mata mendapat penghasilan dari luar negeri.
Contoh :
- Bunga dari luar negeri.
- Royalti dari luar negeri.
- Gaji dari luar negeri.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yg menerima penghasilan berdasarkan banyak sekali sumber.
Contoh :
- Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
- PNS tetapi membuka praktek dokter.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :