Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan dapat membebankan biaya perolehan Aktiva atau Harta Berwujud melalui Penyusutan.

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 adalah sebagai berikut :

Nomor

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Pertambangan selain minyak dan gas

Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.

2

Permintalan, pertenunan dan pencelupan

  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

3

Perkayuan

  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4

Industri kimia

  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5

Industri mesin

Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).

6

Transportasi dan Pergudangan

  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

7

Telekomunikasi

Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

Contoh :

  • PT. Cahaya Kayu Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Pengolahan Kayu Albasia.
  • PT. Cahaya Kayu Makmur pada tanggal 10 April 2018 membeli Mesin Penggergajian seharga Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
  • Mesin Penggergajian tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2