Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan dapat membebankan biaya perolehan Aktiva atau Harta Berwujud melalui Penyusutan.
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 adalah sebagai berikut :
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan. |
2 | Permintalan, pertenunan dan pencelupan |
|
3 | Perkayuan |
|
4 | Industri kimia |
|
5 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). |
6 | Transportasi dan Pergudangan |
|
7 | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh. |
Contoh :
- PT. Cahaya Kayu Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Pengolahan Kayu Albasia.
- PT. Cahaya Kayu Makmur pada tanggal 10 April 2018 membeli Mesin Penggergajian seharga Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
- Mesin Penggergajian tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun.
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
Referensi :