Penyerapan Anggaran Lambat, Pemda Terancam Diberi Sanksi

Uang Indonesia/Ilustrasi

INFODES -Kementerian Keuangan melakukan beberapa langkah untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Apabila ada Pemda yang terlambat melakukan penyerapan anggaran, maka mereka terancam terkena sanksi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyampaikan, pemerintah mendorong Pemda menetapkan & menyampaikan Perda APBD-nya secara sempurna ketika. Sesuai ketentuan PP No.56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan PMK No.04/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Pemda yg terlambat menyampaikan Peraturan Daerah APBD bisa dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU.

''Selain itu, mendorong Pemerintah Daerah mempercepat dan melaksanakan anggaran secara optimal & sempurna saat,'' ucap Boediarso, saat dihubungi, Rabu (2/8).

Pelaksanan aturan yg cepat & optimal itu dilakukan melalui penyaluran transfer ke wilayah bisa dilakukan dalam bentuk non tunai atau penyaluran DBH &/atau DAU pada bentuk Surat Berharga Negara (SBN) bagi daerah-daerah yang mempunyai posisi kas rancu.

Menurut beliau, penyaluran Transfer ke Daerah & Dana Desa, terutama DAK Fisik & dana desa menurut kinerja penyerapan dana & pelaksanaan aktivitas, sebagaimana diatur dalam PMK No.50/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

''Apabila Pemda terlambat membicarakan Peraturan Daerah APBD, dapat dikenakan hukuman berupa penundaan penyaluran DAU sebanyak 25 % berdasarkan besarnya penyaluran DAU per bulan,'' ucap Boediarso.

Ia menambahkan, apabila Pemerintah Daerah mempunyai posisi kas yg rancu, termasuk dana yg disimpan di Perbankan, yang jumlahnya melebihi dari estimasi kebutuhan belanja operasional dan belanja modal buat tiga bulan kedepan, maka penyaluran DBH &/atau DAU akan pada konversi dalam bentuk nontunai (SBN).

Selain itu, apabila wilayah belum bisa merealisasikan penyerapan DAK Fisik & capaian hasil pada triwulan sebelumnya, maka penyaluran DAK Fisik pada periode/triwulan berikutnya nir dapat dilakukan.

Sebelumnya, anggaran yang disimpan pada bank sang Pemerintah daerah hingga waktu ini mencapai Rp 222,6 triliun.(Sumber: Republika)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2