Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) menaruh pembinaan terkait narkoba pada rangka mewujudkan desa higienis berdasarkan narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pelatihan diberikan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman bersama dengan perjanjian kerja bersama antara Kemendes PDTT & BNN dengan banyak sekali kegiatan keliru satunya masing-masing balai yang dimiliki Kemendes PDTT mengadakan perjanjian kerja beserta (PKB) pada rangka mengoptinalkan kiprah Balai Latihan Masyarakat (BLM) buat bisa memberikan edukasi pada masyarakat desa dalam rangka mendorong dan mendukung program BNN yaitu desa bersinar (higienis menurut narkoba).
"Ini merupakan salah satu langkah yang sangat taktis. Kalau kita membuat perlindungan buat penyebaran narkoba, proteksi yang paling efektif merupakan ditingkat perdesaan," istilah Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi ketika menaruh arahan dalam program Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Se-Wilayah Kalimantan Tahun 2019 pada Banjarmasin pada Rabu (20/2).
Menurutnya, perdesaan tidak boleh diintervensi sang narkoba. Dengan penguatan modal sosial yg terdapat diperdesaan harusnya mampu menanggulangi serta bisa membersihkan seluruh potensi yang menyebabkan imbas berdasarkan luar untuk membawa narkoba ke desa.
Berikut salah satuContoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa.
Oleh karena itu, pembinaan penting dilakukan pada rangka memberikan pemahaman.
"Pelatihan tahun ini akan dilaksanakan di balai dan di daerah atau lapangan dengan narasumbernya berdasarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kota BNNK (BNNK)," ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa dana desa jua bisa digunakan buat pencegahan narkoba melalui pemberdayaan masyarakat & peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Ketika dana desa bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan salah satunya adalah bagaimana memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya dari narkoba, bagaimana menguatkan pranata keluarga, sosial, agar mereka mengatakan say no to narkoba, dana desa bisa digunakan untuk itu," katanya.
Kemendes PDTT pada mengawal desa, daerah tertinggal & transmigrasi menginginkan desa-desa sebagai benteng pertahanan yang efektif, sebagai akibatnya nir masuk narkoba dan radikalisme.
Perlu diketahui bahwa Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT menyediakan sebuah pelatihan yang bertujuan meningkatkan keahlian dan kompetensi masyarakat desa untuk mengelola desanya sendiri. BLM juga sebagai tempat sarana inovasi perdesaan dan juga sebagai Balai untuk belajar mengembangkan desanya. (Sumber: Kemendes)