Kesalahan Pengelolaan Dana Desa Menunjukkan Tren Penurunan
INFODES - Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.
?Kami menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa sampai bulan November kemudian sebesar 2.299 baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, juga saluran lain,? Ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, ketika menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, pada Yogyakarta, Selasa (lima/12).
Anwar menyebutkan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sang tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian & penelitian lapangan. Dari situ diketahui bila 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menerangkan adanya perkara pengelolaan dana desa pada lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung menggunakan bukti memadai.
?Dari 1.995 kasus, 747 kasus (37,44%) telah terselesaikan ditangani & 1.248 perkara (62,56%) masih pada proses penanganan,? Ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui bila sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas & prosedur yakni sebesar 957 perkara, pelanggaran regulasi 438 masalah, dan syarat force majeur sebesar 60 masalah. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.
Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen sampai November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yg dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.
?Sekilas dana yg disalahgunakan cukup akbar. Tetapi apabila dibandingkan menggunakan total dana desa yg dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tadi relatif mini ,? Ungkapnya.
Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha mempertinggi pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah juga secara horizontal menggunakan melibatkan peran dan rakyat.
"Terkait supervisi ada pendekatan vertikal seperti inspektorat wilayah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan warga & perguruan tinggi,? Ungkapnya.
Setiap desa jua wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa melalui papan berita yg dipasang pada sudut-sudut desa. Dengan papan keterangan tersebut, warga mampu mengetahui rencana aturan & implementasinya pada lapangan.
?Dengan demikian masyarakat desa jua secara langsung sanggup menegur aparat desa jika ternyata terdapat ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan liputan di lapangan,? Pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan dana transfer berdasarkan sentra ke wilayah sudah dialokasikan relatif besar . Dirinya pun berharap berharap supervisi & pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa supaya lebih efektif menciptakan & menaikkan perekonomian rakyat desa.
"Perlu peningkatan supervisi pada daerah, yaitu kiprah internal auditor yg mampu menginduksi integritas dalam lingkungannya menggunakan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif wajib dijadikan menjadi pondasi integritas," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, menyampaikan tugas lembaganya buat memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.
"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya. (Sumber: Kemendesa.go.id)