Jaksa Agung Usul Dana Desa Disalurkan Lewat Bank
INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.
?Jadi nir lagi disalurkan ke pemerintah daerah & lalu ke perangkat desa,? Istilah Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).
Bahkan bila memungkinkan, tambah Prasetyo pada pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan seluruh bahannya dari dari desa yang bersangkutan sebagai akibatnya semua dana desa dapat dimaksimalkan.
“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di daerah bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.
Dia menjelaskan saran itu, pada upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yg nir bertanggung jawab.
?Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 ketua desa (Kades) sudah kita kumpulkan pada semua kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna menaruh pemahaman tentang penggunaan dana desa.?
Seperti diketahuu, dalam 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa pada Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya & Jajaran Pemda Pamekasan dan Pemerintahan Desa.
Kasus tersebur, sekarang tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 % atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)