4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Beberapa poin krusial yang termuat pada SKB 4 Menteri ini antara lain mengenai aplikasi program padat karya cash, sinergitas pemerintah sentra & daerah pada aplikasi UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta rapikan kelola keuangan desa yang akuntabel.
SKB 4 Menteri/Ilustrasi |
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan & Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani sang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Jakarta.
Dengan adanya SBK 4 Menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta dapat mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.
Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja.
Penggunaan dana desa 2018 jua diperlukan bisa mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan menaruh afirmasi dalam desa tertinggal & sangat tertinggal menggunakan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yg tinggi.
Dalam upaya pengurangan gizi buruk dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.
Contoh kegiatan misalnya, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan makanan sehat buat peningkatan gizi balita & anak, dan perawatan kesehatan buat ibu hamil dan menyusui.
Pembangunan sanitasi dan air higienis, pembangunan MCK, bonus kader kesehatan masyarakat, pembangunan tempat tinggal singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan indera-alat kesehatan.
Pengadaan kebutuhan medis (kuliner obat, vitamin, dan lain-lain), pengenalan dan edukasi gerakan hidup higienis & sehat, dan penyediaan kendaraan beroda empat atau motor ambulance desa, dan lain-lain sinkron kebutuhan desa berdasarkan output musyawarah desa.
Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.