Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak
Monday, 29 June 2020
Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak adalah :
P ajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.
Pajak Penghasilan Final bisa dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau bisnis eksklusif.
Penghasilan yang dikenakan PajakPenghasilan Final antara lain :
- Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.
- Penghasilan dari bunga deposito dari bank.
- Penghasilan jasa giro dari bank.
- Penghasilan di skonto SBI/SBN
- Penghasilan bunga/diskonto obligasi.
- Penghasilan penjualan saham dibursa efek.
- Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.
- Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari jasa konstruksi
- Penghasilan perwakilan dagang asing.
- Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.
- Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.
- Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yang telah diganti dengan PP 23 Tahun 2018.
- Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan berdasarkan PP 36 Tahun 2017.
Jenis pajak penghasilan final antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2).
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan