Jenis Koreksi Fiskal Positif
Pengertian Koreksi Fiskal Positif Yaitu :
koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Koreksi Positif dilakukan terhadap Laporan Laba Rugi Komersial Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan buat menghitung berapa Penghasilan Kena Pajak & Pajak Penghasilan yg terutang.
Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain :
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
B.Biaya yang dibebankan atau dimuntahkan buat kepentingan langsung pemegang saham, sekutu, atau anggota.
C.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali :
1.Cadangan piutang tak tertagih buat bisnis bank & badan bisnis lain yang menyalurkan kredit, sewa guna bisnis dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, & perusahaan anjak piutang.
Dua.Cadangan buat bisnis iuran pertanggungan termasuk cadangan bantuan sosial yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.Cadangan penjaminan buat Lembaga Penjamin Simpanan.
4.Cadangan biaya reklamasi buat usaha pertambangan.
Lima.Cadangan biaya penanaman balik buat bisnis kehutanan.
6.Cadangan porto penutupan & pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri buat bisnis pengolahan limbah industry.
D.Premi premi kesehatan, iuran pertanggungan kecelakaan, iuran pertanggungan jiwa, premi dwiguna, dan iuran pertanggungan bea murid, yang dibayar sang Wajib Pajak orang eksklusif, kecuali bila dibayar oleh pemberi kerja & premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yg bersangkutan.
E.Penggantian atau imbalan sehubungan menggunakan pekerjaan atau jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi semua pegawai dan penggantian atau imbalan pada bentuk natura & kenikmatan pada daerah tertentu & yg berkaitan dengan aplikasi pekerjaan yang diatur dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan.
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
G.Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, & warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) alfabet a dan alfabet b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i hingga dengan huruf m dan zakat yg diterima sang badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk kepercayaan yang diakui di Indonesia, yg diterima oleh forum keagamaan yang dibentuk atau disahkan sang pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau dari Peraturan Pemerintah.
H.Pajak Penghasilan.
i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
K.Sanksi administrasi berupa bunga, denda , & kenaikan dan hukuman pidana berupa hukuman yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
l. Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
M.Penyusutan yg jumlahnya melebihi jumlah menurut metode penghitungan yg telah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
N.Biaya yg ditangguhkan pengakuannya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :