Siklus Subjek Pajak Badan Dalam Negeri

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri merupakan Badan Dalam Negeri yang wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan menggunakan penghasilan yang diterima atau diperolehnya pada tahun pajak.

  • Subjek Pajak Badan Sebelum Berdiri.
Subjek Pajak Badan yang belum didirikan belum sebagai Subjek Pajak Badan sebagai akibatnya belum memiliki hak & kewajiban perpajakan.
  • Subjek Pajak Badan Yang Telah Didirikan Dengan Akte Pendirian.
Subjek Pajak Badan harus didirikan dengan Akte Pendirian dari Notaris. Subjek Pajak Badan yg telah berdiri belum sebagai Wajib Pajak jika belum didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak menjadi Wajib Pajak dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Subjek Pajak Badan Yang Telah Memperoleh NPWP.
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri yg telah memperoleh NPWP disebut menggunakan Wajib Pajak Badan. Pada waktu memperoleh NPWP maka akan diketahui jenis kewajiban pajak yg menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut melalui SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima menurut Kantor Pelayanan Pajak bersamaan menggunakan diterimanya Kartu NPWP.
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
Dalam tahapan ini Wajib Pajak Badan Dalam Negeri menjalankan kewajiban perpajakan mencakup kewajiban pembayaran & pelaporan pajak yang sebagai kewajibannya. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan jika memperoleh penghasilan menjadi objek pajak penghasilan. Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak memperoleh penghasilan menjadi objek pajak penghasilan, maka nir memiliki kewajiban pembayaran pajak tetapi memiliki kewajiban buat melaporkan laporan pajak. Laporan Pajak meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak membayar pajak penghasilan yang terutang maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP. Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri nir melaporkan kewajiban perpajakannya maka akan dikenakan hukuman berupa denda menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP. Selain kewajiban yg wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terdapat jua hak menjadi Wajib Pajak, diantaranya hak mengajukan pembatalan, pengurangan, penghapusan, keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Pemindahbukuan & lain-lain.
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Tidak Aktif.
Pada suatu saat Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mengalami masa nir aktif lagi namun belum atau nir sanggup dibubarkan. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri telah tidak mempunyai kegiatan bisnis tetapi belum bisa dilakukan permohonan penghapusan NPWP antara lain ditimbulkan oleh :
  1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sementara waktu tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi pemilik berkeinginan dimasa yang akan datang Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut dapat digunakan untuk usaha lagi.
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi tidak dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP karena belum dibubarkan.
Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mengalami keadaan seperti tersebut diatas, tidak digunakan buat usaha lagi tetapi nir dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP. Maka Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut harus tetap melaksanakan kewajiban pelaporan pajak. Agar Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, maka harus mengajukan permohonan Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Kemudian jika dikemudian hari Wajib Pajak Badan tadi akan dipakai lagi buat bisnis (melaksanakan hak & kewajiban perpajakan), maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan Aktif.
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Telah Dihapus NPWP
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang telah tidak dipakai lagi buat usaha bisa mengajukan permohonan penghapusan npwp ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan kondisi diantaranya :
  1. Telah dilakukan proses likuidasi.
  2. Telah melunasi utang pajak.
  3. Telah dibubarkan dengan Akte Pembubaran dari Notaris.
Jika Wajib Pajak sudah dihapus NPWP, maka nir perlu lagi melaksanakan hak & kewajiban perpajakan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2