Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos
Wednesday, 20 May 2020
Dasar pemungutan PPN & PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM.
Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos adalah sebagai berikut :
- Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) & Nilai kontrak/jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yg dipungut merupakan 10/110 bagian berdasarkan jumlah pembayaran.
- Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10 bagian menurut jumlah pembayaran.
- Dalam hal penyerahan BKP yg tergolong mewah menurut pengusaha yang menghasilkan BKP yg tergolong glamor tadi, pada samping terutang PPN pula terutang PPn BM, maka jumlah PPN & PPn BM yg dipungut adalah sebagai berikut :
- Dalam hal pembayaran berjumlah paling poly Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) & nir adalah jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM nir perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000,00 tadi hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPN dan PPnBM