Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
Kasus :
Bagaimana Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering ?
Solusi :
- Uraian :
- Bendahara Pemerintah Pusat.
- Bendahara Pemerintah Daerah.
- Bendahara Desa.
Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah terdiri dari :
- Instansi Pemerintah Pusat.
- Instansi Pemerintah Daerah.
- Instansi Pemerintah Desa.
NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh :
- pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.
- pejabat penandatangan surat perintah membayar
- bendahara pengeluaran
- bendahara penerimaan,
- kepala urusan keuangan pemerintah desa
Pengertian Jasa Boga atau Katering (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015) adalah :
jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf jj disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
- Kesimpulan
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan terutang PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman.
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pasal 4 A ayat 3 huruf q Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Pasal 1 ayat 6 huruf jj PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN.