Pengertian Instansi Pemerintah Pusat
Pengertian Instansi Pemerintah Pusat adalah :
Kewajiban memiliki NPWP bagi Instansi Pemerintah Pusat
Setiap Instansi Pemerintah Pusat wajib mendaftarkan diri buat mendapatkan NPWP pada KPP atau KP2KP yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Pusat menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Pusat dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yg melaksanakan fungsi rapikan usaha keuangan dalam Instansi Pemerintah Pusat, buat Instansi Pemerintah Pusat;
Terhadap Instansi Pemerintah Pusat yang sudah mendaftarkan diri, diberikan NPWP pada loka kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah Pusat.
NPWP dipakai sang pengguna aturan / kuasa pengguna aturan, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dalam pelaksanaan hak & kewajiban Instansi Pemerintah Pusat menjadi pemotong dan/atau pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, dari data &/atau keterangan yg dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat
Instansi Pemerintah Pusat yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha mini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yg mengatur tentang batasan pengusaha mini , harus melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai PKP.
Instansi Pemerintah Pusat yg belum melewati batasan pengusaha mini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan yg mengatur tentang batasan pengusaha kecil, dapat memilih buat dikukuhkan menjadi PKP.
Pelaporan usaha buat dikukuhkan menjadi PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat menggunakan mengungkapkan permohonan pada KPP atau KP2KP yg daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan &/atau loka aktivitas bisnis Instansi Pemerintah Pusat.
Dalam hal loka kedudukan & tempat aktivitas usaha Instansi Pemerintah Pusat, maka Instansi Pemerintah Pusat harus melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai PKP dalam KPP yg wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan Instansi Pemerintah Pusat.
Direktur Jenderal Pajak bisa mengukuhkan Instansi Pemerintah Pusat sebagai PKP secara jabatan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, bila Instansi Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajibannya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :