Pengertian Instansi Pemerintah Daerah

Pengertian Instansi Pemerintah Daerah adalah :

Kewajiban memiliki NPWP bagi Instansi Pemerintah Daerah

Setiap Instansi Pemda wajib mendaftarkan diri buat mendapatkan NPWP dalam KPP atau KP2KP yg wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan Instansi Pemerintah Daerah menurut keadaan yang sebenarnya.

Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Daerah dilakukan oleh ketua Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi rapikan bisnis keuangan dalam satuan kerja perangkat wilayah, untuk Instansi Pemda;

NPWP dipakai sang pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pada pelaksanaan hak & kewajiban Instansi Pemerintah Daerah menjadi pemotong dan/atau pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, dari data dan/atau berita yg dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemda

Instansi Pemerintah Daerah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha mini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan pengusaha kecil, harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Instansi Pemda yg belum melewati batasan pengusaha mini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan pengusaha kecil, dapat memilih buat dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan bisnis buat dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Daerah dengan mengungkapkan permohonan pada KPP atau KP2KP yg daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan &/atau tempat kegiatan bisnis Instansi Pemda.

Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Daerah, maka Instansi Pemda harus melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Daerah menjadi PKP secara jabatan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, bila Instansi Pemda tidak melaksanakan kewajibannya.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2