Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah Termasuk Bendahara BOS Kepada Rekanan/Pegawainya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Belanja Pegawai
Thursday, 21 May 2020
Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah termasuk Bendahara Bos Kepada Rekanan/Pegawainya Dalam Pengadaan Barang & Jasa serta Belanja Pegawai merupakan sebagai berikut :
- Menyetor PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 (2) dan PPN/PPnBM yang terutang ke Bank atau Kantor Pos.
- Melaporkan PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 (2) dan PPN/PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa.
- Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/1721-A2 dan atau 26 kepada PNS maupun bukan PNS penerima penghasilan.
- Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau 26 kepada rekanan.
- Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 (2) kepada rekanan.
- Memberikan fotocopy Bukti Setoran Pajak PPh Pasal 22 kepada rekanan (kecuali bendahara BOS).
- Memberikan fotocopy Bukti Setoran Pajak PPN kepada rekanan.
Bendahara Pemda merupakan bendahara yang berada dalam instansi Pemerintah Pusat antara lain terdiri dari :
- Kantor Pelayanan Pajak.
- Kantor Kejaksaan.
- Kantor Pengadilan Negeri.
- Kantor Pengadilan Agama.
- Bendahara Pemerintah Propinsi diantaranya :
- Bendahara DPKAD Propinsi
- Bendahara DPRD Propinsi.
Mulai 1 April 2020
- Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain :
- Bendahara DPRD.
- Bendahara Dinas Kesehatan.
- Bendahara Dinas Sosial.
- Bendahara Sekolah.
- Bendahara Desa.
- Bendahara Kecamatan.
Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah terdiri dari :
- Instansi Pemerintah Pusat.
- Instansi Pemerintah Daerah.
- Instansi Pemerintah Desa.
- pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.
- pejabat penandatangan surat perintah membayar
- bendahara pengeluaran
- bendahara penerimaan,
- kepala urusan keuangan pemerintah desa
Sehingga kewajiban perpajakan yg sebelumnya sebagai kewajiban bagi bendahara pemerintah beralih menjadi kewajiban bagi Instansi Pemerintah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah