Pajak Untuk Bendahara Bos Sekolah Negeri

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan bendahara yg ditunjuk sang pemerintah yg berada pada lingkungan Sekolah & mempunyai kewajiban buat memungut dan memotong pajak atas belanja barang modal, belanja pegawai & belanja lainnya yg dananya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memiliki kewajiban perpajakan yang agak tidak sinkron daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.

Bendahara BOS sanggup pula merangkap menjadi bendahara pengeluaran dalam suatu sekolah.

Mulai 1 April 2020

Kewajiban perpajakan untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga NPWPBOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Kewajiban sebagaiInstansi Pemerintah dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut :

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
  • Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Melakukan pemungutan PPN atas Belanja Barang dan Jasa (nilai pengadaan lebih dari Rp.2.000.000,-  tidak termasuk PPN) dengan tarif 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak), melakukan penyetoran paling lambat tanggal 07 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411211-910 (sumber dana APBN).
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411124-100.
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2)/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) untuk jasa perawatan gedung 411128-100.
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut, dengan ketentuan :
  1. Untuk PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
  2. Untuk PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto
  3. Untuk PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto
  4. Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (per bulan).
  5. Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
  6. Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor  Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26  serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).
  7. Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
  8. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402
  9. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100
  • Untuk PPh Pasal 22 tidak dilakukan pemungutan dengan nilai transaksi berapapun.
  • Untuk kewajiban PPh Pasal 21 apabila tidak pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu lapor kecuali Masa Pajak Desember tetap lapor SPT Masa PPh Pasal 21.
  • Untuk keawajiban PPN, Tetap dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan SPT Masa meskipun tidak ada transaksi.
  • Untuk kewajiban PPh Pasal 23 dan Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
  • Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka tetap disetor atas nama rekanan dengan ketentuan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai berikut :
  1. NPWP  : 00.000.000.0-(kode KPP).000 (KPP Pratama Purwokerto : 00.000.000.0-521.000)
  2. Nama   : Nama Toko / Orang / Badan Pemilik barang/jasa
  3. Alamat :  Alamat Toko / Orang / Badan  Pemilik barang/jasa
  • Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang nir melaksanakan kewajiban penyetoran & pelaporan pajak merupakan akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor
  2. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,- untuk setiap masa pajak.
  3. Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
  4. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  5. Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
  6. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  7. Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
  8. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2