Pengertian Instansi Pemerintah Desa

Pengertian Instansi Pemerintah Desa merupakan :

Kewajiban mempunyai NPWP bagi Instansi Pemerintah Desa

Setiap Instansi Pemerintah Desa harus mendaftarkan diri untuk menerima NPWP dalam KPP atau KP2KP yang daerah kerjanya meliputi loka kedudukan Instansi Pemerintah Desa menurut keadaan yg sebenarnya.

Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa dilakukan sang ketua desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa dari keputusan ketua desa, buat Instansi Pemerintah Desa.

NPWP digunakan sang Bendahara Desa atau kepala urusan keuangan pemerintah desa pada aplikasi hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Desa menjadi pemotong &/atau pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Desa sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, dari data &/atau fakta yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa

Instansi Pemerintah Desa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha mini sinkron ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yg mengatur tentang batasan pengusaha mini , wajib melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai PKP.

Instansi Pemerintah Desa yang belum melewati batasan pengusaha mini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha mini , bisa memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Pelaporan usaha buat dikukuhkan menjadi PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa dengan membicarakan permohonan pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi loka kedudukan dan/atau loka kegiatan bisnis Instansi Pemerintah Desa.

Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Desa, maka Instansi Pemerintah Desa harus melaporkan usahanya buat dikukuhkan menjadi PKP pada KPP yg daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Desa.

Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Desa menjadi PKP secara jabatan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, jika Instansi Pemerintah Desa tidak melaksanakan kewajibannya.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2