Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran merupakan :

Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai  berikut :

  1. Melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
  3. Pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang  Kena Pajak yang dibelinya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembelinya dan tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan penjual.

Contoh  Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran antara lain :

  • Pengusaha Kena Pajak Supermarket yang menjual barang secara eceran.
  • Pengusaha Kena Pajak Toko yang menjual barang secara eceran.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  1. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 3 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2