Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran
Saturday, 16 May 2020
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran merupakan :
Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
- Melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
- Pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran antara lain :
- Pengusaha Kena Pajak Supermarket yang menjual barang secara eceran.
- Pengusaha Kena Pajak Toko yang menjual barang secara eceran.