Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM &/atau mencantumkan fakta tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi liputan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada PER-24/PJ/2012 & perubahannya.
Faktur Pajak dikatakan lengkap bila dicantumkan liputan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak &/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yg menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
Nama, alamat, & Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, & potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yg dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
Kode, nomor seri, dan lepas pembuatan Faktur Pajak; &
g.
Nama & pertanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, kentara & benar serta ditandatangani sang PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yg ditunjuk oleh PKP buat menandatanganinya.
Faktur Pajak yg tidak diisi secara lengkap, kentara, sahih, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP buat menandatanganinya sesuai menggunakan rapikan cara & prosedur sebagaimana diatur pada PER -24/PJ/2012 & perubahannya adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Jika Pengusaha Kena Pajak menciptakan Faktur Pajak nir lengkap, maka akan mengakibatkan :
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP).
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM).
- Pengertian Faktur Pajak
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPN
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 1, Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak