Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM &/atau mencantumkan fakta tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi liputan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada PER-24/PJ/2012 & perubahannya.

Faktur Pajak dikatakan lengkap bila dicantumkan liputan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak &/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a.

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yg menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b.

Nama, alamat, & Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c.

Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, & potongan harga;

d.

Pajak Pertambahan Nilai yg dipungut;

e.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.

Kode, nomor seri, dan lepas pembuatan Faktur Pajak; &

g.

Nama & pertanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, kentara & benar serta ditandatangani sang PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yg ditunjuk oleh PKP buat menandatanganinya.

Faktur Pajak yg tidak diisi secara lengkap, kentara, sahih, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP buat menandatanganinya sesuai menggunakan rapikan cara & prosedur sebagaimana diatur pada PER -24/PJ/2012 & perubahannya adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Jika Pengusaha Kena Pajak menciptakan Faktur Pajak nir lengkap, maka akan mengakibatkan :

  • Bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP).
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM).
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2