Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Jasa adalah :

setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) adalah :

jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.

Penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2