Pengertian Pengusaha Kecil Dalam PPN

Pengertian Pengusaha Kecil pada PPN

Pengusaha Kecil dalam PPN adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak menggunakan jumlah sirkulasi bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih menurut Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Jumlah sirkulasi bruto &/atau penerimaan bruto merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Pengusaha Kecil tadi nir wajib melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak & tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yg terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kecil yang menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak umumnya Pengusaha yang memiliki kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak & atau Jasa Kena Pajak kepada :

  • Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • BUMN sebagai pemungut PPN.
  • Perusahaan swasta yang menghendaki adanya Pajak Masukan.

Contoh :

  • CV. Arjuna Konstruksi bergerak dibidang Jasa Konstruksi dengan rencana digunakan sebagai rekanan pemerintah atau hanya bertransaksi dengan pemerintah. Maka pada saat pendaftaran sebagai Wajib Pajak sebaiknya sekaligus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Arya Saloka seorang pengusaha toko kelontong apabila pada saat pendaftaran NPWP belum mengetahui apakah akan memiliki Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah dalam satu tahun buku, maka pada saat pendaftaran NPWP tidak perlu meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • PT.Abadi Jaya Motor adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan sepeda motor.

  1. Januari : 400.000.000
  2. Pebruari : 600.000.000
  3. Maret : : 550.000.000
  4. April : 525.000.0000
  5. Mei : 557.000.000
  6. Juni : 625.000.000
  7. Juli : 660.000.000
  8. Agustus 642.000.000
  9. September : 628.000.000
  10. Oktober : 627.000.000
  11. Nopember : 632.000.000
  12. Desember : 682.000.000
Atas data penjualan sepeda motor tersebut diketahui data sebagai berikut :
  1. Jumlah penjualan sepeda motor sampai dengan bulan Agustus 2019 mencapai Rp. 4.559.000.000,00. Atas penjualan sepeda motor tersebut tidak dikenakan PPN.
  2. Jumlah penjualan sepeda motor sampai dengan bulan September 2019 mencapai Rp. 5.187.000.000,00. Karena penjualan sampai dengan bulan September 2019 telah melebihi Rp.4.800.000.000,00.
Maka PT.Abadi Jaya Motor dalam bulan Oktober 2019 harus mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak & semenjak bulan Oktober 2019 Wajib memungut, menyetorkan & melaporkan PPN yang terutang atas penjualan sepeda motor tadi.

Artikel yg perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2