Contoh Perhitungan PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi Kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tuesday, 19 May 2020
PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak dibidang Jasa Konstruksi) pada bulan Januari 2020 mempunyai transaksi sebagai berikut :
- PT.ABC terdaftar menjadi Wajib Pajak sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Purwokerto sejak tanggal 20 Maret 2013 (bukan data sebenarnya) menggunakan identitas menjadi berikut :
- Nama PKP : PT.ABC
- NPWP : 01.345.565.5-521.000
- Alamat : Jl.Nanas No.1 Purwokerto
- Direktur : Aditya
- Tanggal 05 Januari 2020 membeli besi dengan faktur pajak :
- No.Faktur Pajak : 010.900.20.00000008
- Tanggal Faktur Pajak : 05 Januari 2020
- PKP Penjual : PT.ADDA
- NPWP Penjual : 01.253.565.5-521.000
- Alamat : Jl.Markisa No.5 Purwokerto
- DPP PPN Masukan : 500.000.000
- PPN Masukan : 50.000.000
- Jenis Barang : Besi
- Tanggal 29 Januari 2020 menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung tempat kerja) pada bendahara pemerintah menggunakan data menjadi berikut :
- Nama Penerima Jasa Konstruksi : Bendahara Dinas Kesehatan
- NPWP : 00.125.564.5-521.000
- Alamat : Jl.Mawar No.5 Purwokerto
- No.Faktur Pajak : 020.900.20.00000001
- Tanggal Faktur Pajak : 29 Januari 2020
- Nilai Kontrak : 880.000.000
- DPP PPN Keluaran : 800.000.000
- PPN Keluaran : 80.000.000
- Pembayaran PPN disetor oleh pemungut : 30 Januari 2020
- Jenis barang/Jasa : Bangunan Gedung Kantor
Perhitungan PPN :
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000
- Pajak Keluaran (10 % x 800.000.000) : 80.000.000
- Dikurangi :
- Pajak Masukan : 50.000.000
- PPN Yang dipungut Pemungut 80.000.000
- PPN Kurang / Lebih Bayar : (50.000.000)
Atas Lebih bayar tadi bisa dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta pulang atau Restitusi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendahara Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya