Jenis Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tuesday, 21 July 2020
Pengusaha Kena Pajak apabila melakukan penjualan/penyerahan suatu Barang Kena Pajak akan mengenakan PPN kepada pembeli Barang Kena Pajak tersebut.
Tetapi demikian jika Pengusaha Kena Pajak menyerahkan/menjual Barang Yang termasuk dalam kriteria Barang yg tidak dikenakan PPN, maka atas transaksi tersebut nir akan dikenakan PPN.
Salah satu Barang yang tidak dikenakan PPN adalah Barang output pertambangan atau output pengeboran yang diambil pribadi berdasarkan sumbernya.
Barang output pertambangan atau hasil pengeboran yg diambil eksklusif menurut sumbernya yg tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdiri menurut :
- Minyak Mentah (crude oil).
- Gas Bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji (LPG) yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
- Panas Bumi.
- Aspes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentoit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
- Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
- Biji besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :