Langkah-langkah Melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri

Awambicara.Id - Nama adalah bukti diri yg melekat pada diri seseorang semenjak beliau dilahirkan sampai akhir hayatnya. Identitas tadi diberikan sang setiap orang tua pada anaknya menjadi doa yg mengiringi langkah hidup anak tersebut atau jua menjadi pengingat suatu kenangan loka, saat & sebagainya.

Langkah-langkah untuk Melakukan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran pada Pengadilan Negeri

Negara mengatur legalitas pemberian nama bagi seseorang dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  23  tahun  2006  Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 27  pada  intinya dalam ayat (1)  bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran kemudian dipertegas dalam ayat (2) bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Pejabat Pencatatan Sipil  mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Dengan demikian penggunaan nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap akses kehidupan sang empunya.

Permasalahan yang timbul dikemudian hari adalah orang tua yang kurang berkenan dengan nama anak yang dicatatkannya pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun seseorang yang telah dewasa merasa ada sesuatu yang kurang terhadap nama yang diberikan oleh orang tuanya. Masyarakat awam mulai bingung ketika hal  tersebut terjadi, apalagi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak serta merta dapat merubah akta yang dikeluarkannya melainkan Perubahan tersebut harus dengan Penetapan dari Pengadilan sesuai dengan pasal 52 ayat  (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor  23  tahun  2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang isinya memuat tentang Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Setelah mendapatkan Informasi berdasarkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat umum tiba ke Pengadilan Negeri Setempat buat mengajukan Perubahan Nama yg tercantum pada Akta kelahirannya dan disinilah kepanikan mulai terjadi. Masyarakat umum mulai resah, bingung, dan penuh indikasi tanya tentang kemana, dimana, bagaimana, susah atau tidak, mahal tidaknya biaya , tentunya awam harus menghilangkan pikiran yg demikian, lantaran prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri tidaklah serumit seperti yang awam pikirkan.

Sebagai langkah awal kita harus memahami bahwa Perubahan Nama yang akan kita ajukan mempunyai tujuan yg baik, bukan buat melakukan tindak kejahatan ataupun menjadi upaya menghindari kewajiban membayar hutang. Dalam hal ini setiap masyarakat yg mengajukan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran pada Pengadilan Negeri akan dianggap sebagai Pemohon. Berikut ini akan penulis jelaskan prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri yg diantaranya :

1.    Siapa yang akan menjadi Pemohon.

2.    Pemohon datang ke Pengadilan Negeri di mana Pemohon berdomisili.

3.    Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan Nama yang tertuang dalam surat Permohonan.

4.    Meminta informasi biaya panjar permohonan.

5.   Menyetorkan biaya panjar permohonan ke Bank yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.

6.    Menyerahkan slip setoran bank ke loket kasir untuk ditukar dengan kuitansi.

7.    Permohonan Pemohon di register oleh Petugas Pengadilan.

8.  Pemohon dapat pulang dan selanjutnya menunggu panggilan dari Juru sita Pengadilan untuk menghadiri persidangan.

9.  Setelah mendapat Panggilan Sidang oleh Juru sita, Pemohon menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat panggilan tersebut.

10.  Pemohon hadir di persidangan dengan membawa bukti surat dan saksi.

11.  Setelah Persidangan selesai Pemohon dapat mengambil salinan Penetapan Perubahan Nama pada Bagian Perdata Pengadilan Negeri tersebut. (jika permohonan dikabulkan)

Setelah umum mengetahui mekanisme pada atas, maka tidak perlu lagi ada rasa bimbang bagi awam dalam mengajukan permohonan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri mengingat prosedur Pengajuan permohonan tadi tidaklah rumit & sulit. Selanjutnya masyarakat umum tidak perlu khawatir tentang porto permohonan Perubahan Nama tadi, karena estimasi atau panjar biaya kasus telah ditetapkan sesuai dengan radius domisili Pemohon yg umumnya telah ditempel di papan pengumuman pada pengadilan atau dapat pula memperoleh kabar berdasarkan meja liputan yang sudah disediakan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.

Demikian prosedur pengajuan Perubahan Nama dalam Akta kelahiran bagi umum pada Pengadilan Negeri yg kiranya dapat menaruh citra jelas sebagai akibatnya nir ada lagi keraguan ataupun kebimbangan ketika mengajukan permohonan tersebut.(lawpiew)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2