Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia
Awambicara.Id - Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pengertian Hukum perdata, khususnya Hukum perdata yang diterapkan pada sistem hukum yg berlaku pada Indonesia..,
...,terdapat baiknya kita mengenal dulu, sistem-sistem hukum yang lebih banyak didominasi, dan dikenal dunia. ABI, sebagai orang umum , beropini, ada 4 (empat) sistem hukum yang lebih banyak didominasi dikenal dunia, yakni:
1. Civil Law,
Civil Law, atau disebut juga dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah Sistem Hukum Eropa atau sering juga disebut dengan Sistem Hukum Romawi-Jerman (Romano Jermania) yang pada awalnya bersumber dari sistem hukum Romawi Kuno yang dikembangkan oleh negara-negara Portugis, Perancis, Spanyol dan yang lainnya.
Perkembangan dari Sistem Hukum Romawi-Jerman adalah berkat dari usaha Napoleon Bonaparte yang menyusun Code Civil atau Code Napoleon yang bersumber dari Hukum Romawi. Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law banyak diterapkan di negara-negara eropa daratan dan negara-negara bekas jajahannya.
Dalam hal ini, Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda, juga menerapkan Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Berdasarkan hal tersebut diatas, Civil Law, dapat di definisi sebagai berikut, yakni hukum yang dibuat berdasarkan penyusunan kitab perundang-undangan yang dilakukan lembaga legislatif.
Civil Lawsejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Dari sisi penggolongan, Civil Law dibagi lagi dalam 2 bidang, yakni bidang Hukum Publik dan Bidang hukum Privat.
Bidang Hukum Publik meliputi peraturan-peraturan hukum yg mengatur kekuasaan & kewenangan penguasa atau negara dan interaksi-interaksi antara warga dan negara.
Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia
Hukum Publik juga mencakup hukum rapikan negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan Hukum Privat meliputi peraturan-peraturan aturan yg mengatur mengenai hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hayati, juga meliputi hukum perdata, aturan sipil & hukum dagang.
2. Common Law,
Commont Law, disebut juga Case Law atau sistem hukum Anglo-Saxondapat di definisikan sebagai berikut, yakni hukum yg dibuat berdasarkan adat/ tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan putusan hakim, berbeda dengan sistem hukum Civil Law sejak awal sistem hukum ini sudah tertulis, sedangkanCommon Law, awalnya merupakan sistem hukum tidak tertulis.
Sistem common law merupakan paham the rule of law yang bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau common law system. Yang diterapkan di inggris dan oleh negara-negara bekas jajahannya.
Common law lahir berdasarkan tradisi, kebiasaan dan berkembang dari hal-hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh, yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan suatu kasus yang masuk dalam persidangan.
Sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem unwritten Law. Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Common Law,adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan.
Putusan-putusan hakim yang bisa mewujudkan suatu kepastian hukum, maka itu prinsip-prinsip dan asas-asas hukum dibuat & menjadi asas yang mengikat generik.
Selain putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis dan undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui.
Walaupun demikian, banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan-kebiasaan & peraturan-peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan.
Putusan-putusan hakim, kebiasaan dan administrasi negara yang merupakan sumber-sumber hukum dari Sistem Hukum Common Law atau disebut juga dengan Anglo-Saxon, tidaklah tersusun dalam aturan-aturan tertentu seperti halnya dalam sistem Eropa Kontinental, yang tersusun secara sistematis dan Hirarki tertentu.
Sistem hukum Anglo-Saxon menganut suatu doktrin yakni, the doctrine of prcedent/ strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusan nya pada prinsip hukum yang telah ada di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis.
Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari suatu perkara, atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat yang dimilikinya.
Seperti Civil Law, didalam perkembanganny, Sistem Common Law, juga mengenal pula pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum Publik dalam sistem hukum Common Law hampir sama pengertiannya dengan sistem Eropa Kontinental. Untuk Hukum Privat Common Law pengertiannya agak berbeda.
Dalam sistem Eropa Kontinental Hukum Privat lebih dimaksudkan sebagai asas-asas hukum perdata dan hukum dagang yang tercantum didalam himpunan peraturan perundang-undangan..,
...maka bagi Common Law pengertian Hukum Privat lebih ditujukan pada asas-asas hukum tentang hak milik, tentang orang, tentang perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasan.
Tiga. Islamic Law,
Hukum Islam merupakan aturan yang menurut dalam Syariat Islam, & Syariat Islam bersumber atau menurut Kitabullah, yakni Al Qur'an dan Hadits.
4. Socialist Law.
Sistem Hukum Socialist Law merupakan merupakan sistem hukum yg dianut oleh negara-negara yg mempunyai Faham Komunis.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selain sistem hukum yang berasal dari Eropa, yakni sistem hukum eropa-kontinental atau sistem hukum Civil Law, Sistem Hukum Indonesia juga memberlakukan hukum adat yang merupakan hukum asli Indonesia.
Selain itu, pada Indonesia juga berlaku Hukum Islam, akan tetapi hanya sebatas bagi pemeluknya, seperti hukum waris bagi penganut kepercayaan islam, hukum perkawinan bagi penganut kepercayaan islam, hukum perceraian bagi penganut islam, & lain sebagainya, akan namun hanya sebatas bagi penganut islam saja.
Penganut Agama Islam di Indonesia merupakan sebagai dominan di Indonesia, mengakibatkan pemasukan ajaran Islam pada kehidupan bangsa Indonesia poly ditentukan oleh nilai-nilai menurut ajaran Islam.
Bahkan untuk daerah tertentu sebagai contoh di Sumatera Barat dasar kehidupan bagi masyarakat Minangkabau ada istilah "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah", yang artinya yakni adat itu berdasarkan pada Syariat Islam dan Syariat Islam berdasarkan pada kitab Allah Swt, yakni Al Qur'an dan Hadits.
Al Quran dan Hadits itu adalah asal syariat atau ajaran atau tuntunan yang dipedomani bagi penganut agama Islam.
Perkembangan Hukum tata cara di Indonesia, dari menurut kebiasaan-kebiasaan sehari-hari berdasarkan rakyat norma.
Apabila terdapat anggota rakyat istiadat melanggar berdasarkan norma-norma sehari-hari dari masyarakat norma tersebut, maka akan menerima kecaman berdasarkan anggota rakyat adat yang lainnya.
Hal ini berlangsung secara terus menerus, & diikuti sang yg lainnya serta dipakai sebagai dasar pertimbangan bagi ketua norma atau pimpinan warga istiadat atau ketua adat, atau pun dijadikan sebagai acuan bagi pemimpin norma buat menciptakan peraturan bagi suatu masalah kemudian diterapkan dalam putusan nya oleh pemimpin adat atau melalui peradilan norma.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan "Beslissingenleer Theories" atauteori keputusan, mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut.
Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan namun jua diambil berdasarkan kerukunan & musyawarah.
Ter Haar pula menyatakan bahwa hukum tata cara dapat muncul berdasarkan keputusan warga rakyat. Kemudian diikuti oleh rakyat lainnya karena memang dianggap patut, & pantas buat dijadikan menjadi panduan hidup antar sesama rakyat, sebagai akibatnya usang kelamaan menjadi norma.
Kebiasaan-norma ini apabila nir dituruti sang perseorangan atau individual, maka akan dikucilkan menurut kehidupan beserta, kehidupan bermasyarakat.
Apabila kebiasaan-norma ini dilanggar sang anggota masyarakat bila dibawa ke lembaga musyawarah warga yang dipimpin oleh kepala adat, putusan nya ini kemudian dijadikan menjadi aturan istiadat yg hayati dan dijadikan menjadi peraturan norma & dipertahankan didalam pergaulan kehidupan.
Dari keempat sistem hukum tersebut diatas, setiap negara, yg berbeda-beda dasar falsafah hidupnya atau pun pandangan dan sikap hidupnya jua kebudayaan bangsanya, hukumnya pun berbeda-beda. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum itu merupakan sebagian akbar tumbuh berdasarkan kebudayaan suatu bangsa.
Sistem Hukum Indonesia, poly dipengaruhi oleh Sistem Hukum Belanda. Perkembangan menurut cara berpikir turut memilih hukum apa yg digunakan oleh suatu bangsa, misalnya pada aturan perdata Belanda (cara berpikir abstrak) dalam pengertian levering (penyerahan) tentang benda berkecimpung harus konkret (riil), yg jua mengenal penyerahan simbolis.
Dalam sistem Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau disingkat BW, jual beli itu hanya bersifat obligatoir, yakni belum berpindah hak milik, penyerahan barang adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik yang sah.
Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia adalah adalah ketentuan yg mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu pada warga Indonesia.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, ABI sebagai orang awam dapat mengartikan Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yaknihukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam.