Korban Penembakan oleh Aparat Kepolisian di Lubuklinggau Bertambah
Korban tewas akibat penembakan aparat kepolisian waktu operasi lalu lintas pada Lubuklinggau bertambah. Indra, yg sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin, Palembang, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya dalam Senin, 24 April 2017.
"Korban Indra mangkat pukul 05.00 WIB," ucap kuasa hukum korban, Frandes, yg mengaku dihubungi Wawan, suami galat satu korban luka, Novianti, pada Palembang. Menurut liputan keluarga korban, Indra menderita luka tembak cukup parah dan kritis sejak insiden.
Korban Penembakan sang Aparat Kepolisian
Luka yang diderita Indra berada pada leher & lengan kiri. "Keluarga pribadi memulangkan jenazah buat dimakamkan," ujar Frandes. Jenazah akan dimakamkan di Desa Belitar Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Peristiwa penembakan tadi terjadi dalam Selasa, 18 April 2017. Korban mati seketika dalam peristiwa itu bernama Surini, 54 tahun. Sedangkan korban luka sebesar 5 orang, termasuk Indra. Salah satu korban masih balita, dua tahun, terkena tembakan pada bagian ketua. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto melepas embarkasi jenazah ke Bengkulu.
Sebelumnya, Agung memastikan kepolisian sudah tetapkan Brigadir K menjadi tersangka tunggal pada insiden penembakan pada Lubuklinggau tadi. "Sanksi pemecatan bisa saja lantaran ancaman hukumannya lebih menurut 5 tahun penjara," celoteh Agung, Jumat, 21 April 2017.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum menyelidiki personel Sabhara Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur itu secara maraton. Dalam keterangannya pada Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang, kata Agung, tersangka dijerat Pasal 359 juncto 360 ayat 1 tentang kealpaan yg menyebabkan kematian. Tersangka diancam sanksi penjara di atas 5 tahun.
ANTARA