Hukum Kewarganegaraan Ezra Walian dalam Pandangan Awam

awambicara.id - Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu.

Status kewarganegaraan memiliki akibat hak dan kewajiban, seorang rakyat negara diperlukan buat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan banyak sekali kegiatan lainnya buat memperbaiki penghidupan masyarakatnya.

hukum kewarganegaraan ezra walian

Menurut wikipedia Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan disetiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yg mendefinisikan hak dan kewajiban masyarakat negara dalam yurisdiksi & cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang.

Seseorang yang bukan masyarakat negara umumnya dipercaya menjadi orang asing, jua disebut menjadi alien.

Menurut norma Internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak buat memilih siapa yg akan diakui menjadi sebagai seorang rakyat negara dan bangsanya.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-undang menjadi masyarakat negara Republik Indonesia.

Warga Negara Indonesia, diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan diberikan nomor bukti diri yg unik yakni Nomor Induk Kependudukan, NIK jika beliau sudah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri pada kantor pemerintahan, serta Paspor menjadi bukti identitas yang bersangkutan dalam rapikan aturan internasional.

Hukum Kewarganegaraan Ezra Walian dalam Pandangan Awam

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah :

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui jua sebagai Warga Negara Indonesia bagi :

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Anak yg belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan berdomisili di daerah Republik Indonesia, yg ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Anak warga negara asing yg belum berusia lima tahun yg diangkat anak secara absah dari penetapan pengadilan menjadi anak sang masyarakat negara Indonesia.

Situasi ini pula termasuk, dalam diperolehnya bagi seseorang buat status Kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan masyarakat negara Indonesia dan sudah tinggal di daerah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun nir berturut-turut bisa membicarakan pernyataan menjadi masyarakat negara pada hadapan pejabat yg berwenang, asalkan nir menyebabkan kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai Kewarganegaraan Indonesia tadi diatas, status Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Ezra Harm Ruud Walian yg mempunyai seorang ayahnya bernama Glenn Walian yg dari dari Manado dan ber masyarakat negara Indonesia, masuk pada kategori yakni poin 3 diatas, agar dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, walaupun lahir dan akbar dan mempunyai seorang bunda dari Belanda.

Untuk itu, status Hukum Kewarganegaraan Indonesia menurut Ezra Harm Ruud Walian atau dikenal dengan Ezra Walian, seorang pemain sepak bola menurut klub terkenal Belanda yakni Jong Ajax atau Ajax 2, yakni klub Cadangan berdasarkan AFC Ajax sangatlah sempurna dan beralasan.

Sebagai Warga Negara Indonesia, Ezra Harm Ruud Walian atau dikenal menggunakan Ezra Walian sangatlah diharapkan buat dapat menyumbangkan kemampuannya bagi pemugaran komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, & aneka macam kegiatan lainnya buat memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Menggunakan demikian, buat hal itu, Ezra Walian sangatlah dibutuhkan dapat mampu mengangkat derajat Bangsa Indonesia di mata global melalui keahliannya, yakni Sepak Bola.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2