Terobosan Besar yang dibuat Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya
Awambicara.Id - Berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yg gampang. Bahkan tidak jarang juga menghabiskan saat dan uang dalam jumlah yang nir sedikit.
Lantaran itu, jika seseorang tersangkut suatu masalah baik perdata juga pidana, ada rasa pesimis, tidak konfiden akan mendapatkan pelayanan yg baik & cepat serta menerima keadilan yg didamba-dambakan.
Akan hal ini, Hatta Ali, menjadi Pimpinan tertinggi berdasarkan Lembaga Peradilan di Indonesia, yg baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung buat ke 2 kalinya, pada hari Selasa lepas 14 Februari 2017 yg kemudian, sangat tahu benar akan kondisi yang terjadi di rakyat saat ini.
Khusus mengenai Kepercayaan Publik, rakyat atas Lembaga yg dipimpinnya.
Untuk itu, sebagai Pimpinan berdasarkan Lembaga Yudikatif di Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, beserta jajaran nya, mulai menurut sentra hingga ke daerah, melakukan beberapa terobosan-terobosan besar atas lembaga yang dipimpinnya dalam menaruh pelayanan pada rakyat.
Terobosan Besar yg dibuat Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya
Terobosan-terobosan yg dilakukan sang Mahkamah Agung, tidaklah terlepas menurut Kewenangan yg dimilikinya. Yakni menjadi pemegang Kekuasaan Kehakiman beserta-sama dengan Mahkamah Konstitusi, dan bebas berdasarkan dampak cabang-cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif & legislatif.
Berikut terobosan-terobosan akbar yang dilakukan Mahkamah Agung atas Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung RI:
1. Terobosan Besar dalam Bidang Teknologi Informasi
Pesatnya perkembangan teknologi informasi pada saat ini, tidaklah membuat Mahkamah Agung berkecil hati dan menyerah, Mahkamah Agung tahu betul bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi itu sendiri, cuma ada dua pilihan, ikuti perubahan atau tergerus perubahan.
Untuk itu, Mahkamah Agung sudah melakukan beberapa kerjasama besar dibidang teknologi informasi, diantaranya kerjasama Mahkamah Agung menggunakan USAID dengan acara yg diberi nama C4J (Change for justice).
Atas terobosan akbar dibidang teknologi kabar ini, Mahkamah Agung telah menciptakan beberapa aplikasi, antara lain SIPP/ CTS, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Case Tracking System dimana masyarakat bisa menggunakan gampang mengetahui & memantau hingga sejauh mana penanganan masalah yg dihadapinya.
Aplikasi SIWAS (siwas. Mahkamahagung. Go.Id/) yakni sistem berita Pengawasan, dimana Mahkamah Agung menaruh kesempatan pada warga luas buat melaporkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sang seluruh aparatur peradilan, yg terjadi pada forum Mahkamah Agung itu sendiri mulai berdasarkan pusat sampai daerah.
Aplikasi penghitung Panjar Biaya Perkara (SKUM), yang memberikan kemudahan kepada publik dalam mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkannya apabila akan berperkara di Pengadilan. Aplikasi Direktori Putusan (putusan. mahkamahagung. go.id/), Apikasi e-Exam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan masih banyak lagi yang lainnya.
2. Terobosan dalam Penanganan Perkara
Kita masih jangan lupa benar , dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2016 (LTMARI - kepaniteraan. Mahkamahagung. Go.Id/index. Php/laporan-tahunan) yg lalu, jumlah masalah yg ditangani Mahkamah Agung yakni 18.580 kasus, putus 16.223 masalah & sisa 2.357 perkara.
Bandingkan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2010 (LTMARI) kasus yang masih ditangani oleh Mahkamah Agung RI sebesar 22.315 masalah, putus 13.891 perkara dengan residu perkara 8.424 kasus, dengan jumlah perkara yang masuk pertahunnya rata-rata 15 ribu sampai 20 ribu kasus, merupakan suatu terobosan dan kemajuan yang sangat besar menurut Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan pada warga .
Masih jangan lupa pada ingatan bagi yang pernah berperkara di Pengadilan, bila perkaranya sampai Mahkamah Agung, butuh saat hingga bertahun-tahun lamanya dalam menunggu putusan menurut Mahkamah Agung, akan tetapi sekarang ini, Mahkamah Agung sudah menciptakan suatu batasan saat pada penanganan suatu masalah, sehingga pada waktu yang tidak terlalu lama , orang yg berperkara sudah menerima putusannya.
Apalagi sekarang, seluruh dapat di pantau pada Aplikasi Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/ CTS) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung pula telah menetapkan sistem KAMAR, dalam menangani perkara yg masuk ke Mahkamah Agung.
3. Terobosan pada bidang Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Mahkamah Agung pada terobosan besar yang dilakukannya tidaklah main-main.
Dalam kurun ketika 10 tahun terakhir, Mahkamah Agung telah memecat ratusan Hakim dan Aparatur nya mulai berdasarkan tingkat pertama hingga taraf pusat, atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
Dan Terobosan paling baru yg dibentuk sang Mahkamah Agung adalah Aplikasi SIWAS nya, yakni pelaksanaan pelaporan pelanggaran oleh aparatur Mahkamah Agung secara online, yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Pemegang Kekuasan Kehakiman di Indonesia, telah banyak melakukan terobosan-terobosan besar , terutama dibidang pelayanan publiknya.
Akan hal ini, patut lah kita memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan sang Hatta Ali & jajarannya baik taraf sentra maupun wilayah.
Serta memberikan segala bentuk dukungan pada Mahkamah Agung dalam upaya memberikan suatu pelayanan publik yang prima.
Sehingga kita menjadi masyarakat awam, nir lagi merasa PESIMIS, & nir lagi merasa putus asa pada berharap akan menerima keadilan yg sama-sama kita damba-dambakan.