Perbedaan HIR, RBg dan BRv dalam Hukum Perdata
awambicara.id - Melanjut dari artikel awam bicara sebelumnya, yakni HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" .....
.....dapatlah diambil kesimpulan bahwa, perbedaan antara HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" yakni :
HIR merupakan, yaitu hukum program pada persidangan masalah perdata juga pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Seperti tercantum pada Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
RBG yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Seperti tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.
Perbedaan HIR, RBg dan BRv
Sedangkan BRv atau Rv singkatan berdasarkan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, adalah Hukum Acara Perdata buat golongan Eropa.
Dengan begitu, maka pada Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara buat pemeriksaaan masalah di muka pengadilan gubernemen dalam tingkat pertama, yaitu :
- Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (BRv), untuk golongan Eropa yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentie Gerecht.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
- Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang) yang berperkara di muka Landraad.
Dalam perkembangan bangsa ini, selama 72 tahun Indonesia merdeka, yang memiliki puluhan Menteri Kehakiman, berpuluh ribu Professor, serta jutaan Sarjana dibidang hukum, sampai saat tulisan atau artikel ini dibuat, Indonesia belum mampu untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata, sehingga sampai saat ini, produk hukumnya masih lah menyadur dan menggunakan produk hukum yang dibuat di zaman Penjajahan Belanda. Ironi memang, selain belum mampu membuatnya, meskipun statusnya setara dengan undang-undang, didalam praktiknya, peraturan ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” atau "SEMA" yang statusnya didala sistem perundang-undangan di Indonesia masih lah belum jelas.
Saat ini, didalam praktik dunia peradilan,HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" telah dilengkapi oleh banyak sekali peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.
Demikian, semoga berguna.