Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat menurut syarat desa setempat & diadaptasi dengan kebutuhannya.

Misalnya pada kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan ketua unit usaha & tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes.

Tetapi dalam waktu Badan Usaha Milik Desa telah menjalankan aneka macam unit usaha, maka dalam setiap unit harus mempunyai Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sinkron kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa.

Apa Saja Tugas, Hak & Kewajiban Pengurus BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa bisa diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes memiliki tugas melaksanakan & menaruh nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi pada menjalankan aktivitas pengelolaan usaha desa.

Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan & menaruh nasihat kepada pelaksana operasional pada menjalankan aktivitas pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi & misi pada RPJM Desa.

Tugas, Hak & Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, dari pembahasan dan putusan bulat yg disepakati dalam musyawarah desa yg diselenggarakan oleh BPD, & hasilnya dituangkan dalam aturan dasar dan aturan rumah tangga BUMDes.

Dua. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi seluruh aktivitas & menaruh nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan bisnis desa.

Pengawas jua bertugas melakukan supervisi manajemen kepada pelaksana operasional pada melakukan pengurusan & pengelolaan BUM Desa.

Pengawas dalam melaksanakan tugas memiliki kewenangan diantaranya sebagai berikut:

  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

Tiga. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan & bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai berdasarkan perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara generik dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
  4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.

4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Bendahara BUMDes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lima. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit bisnis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tugas Bendahara Bumdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

Baca juga:Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit bisnis BUMDes memiliki tugas membantu direktur dalam mengelola, membuatkan dan mengurus bisnis-bisnis BUMDes yg sesuai menggunakan potensi desa & kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, diantaranya bisa disebutkan menjadi berikut:

  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan.

Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Demikian penjelasan singkat tetang Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Bumdesyang kami sarikan dari berbagai sumber referensi.

Bilamana terdapat kekurangan dan kekhilafan dalam penyajian silahkan dikoreksi. Semoga berguna.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2