BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?
Pendirian & pengelolaan BUMDes pada dasarnya merupakan membentuk tradisi berdemokrasi ekonomi pada desa untuk menaikkan derajat kesejahteraan rakyat desa yang lebih baik.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan & kegotongroyongan.
Baca: Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes.
Dana Desa bisa dipergunakan menjadi modal dasar BUMDes buat melaksanakan kegiatan usahanya baik usaha dibidang ekonomi juga bidang pelayanan sosial.
Penentuan jenis-jenis bisnis BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa & kebutuhan rakyat desa. Dengan demikian, kelahiran badan bisnis milik desa sahih-benar sebagai solusi bagi desa pada upaya mewujudkan kesejahteraan & kemakmuran warga desa.
Lantaran minimnya daya penemuan & kreasi sehingga mengakibatkan poly bisnis BUMDes tidak mengakar pada upaya ekskavasi potensi & optimalisasi aset-aset desa.
Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi lembaga suplier produk dari luar desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang diharapkan bukan demikian.
Baca juga: Perberdaan Prinsip BUMDes dengan Koperasi.
Lantaran untuk sebagai desa mandiri & sejahteraan dapat dicapai jika desa mampu menggali, menggerakan, mengelola & membuatkan segala potensi yang dimilikinya buat menaikkan kesejahteraan beserta.
Pada sisi lain, berbagai permasalah pada pengembangan BUMDes ditimbulkan belum terbentuk iklim berusaha yg kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, manajemen, rendahnya daya penemuan kreasi pengelola & keterbatasan kapital.
Oleh karena itu, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa masa depan membutuhkan dukungan dari aneka macam stakeholder, termasuk goodwill berdasarkan supra desa.