BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Badan Usaha Milik Desa -BUM Desa sebutan populer dari Badan Usaha Milik Desa sering dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi ekonomi yang tidak sah.

Tiba-tiba yg didengar oleh warga , kapital BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak kentara, maka wajar sebagai akibatnya eksistensi Badan Usaha Milik Desa bercitra tidak baik dihadapan warga Desa, padahal warga desa adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Masalah-perkara klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan sebuah gerakan sosial buat menggerakkan ekonomi masyarakat Desa.

Apapun kritik & syarat BUM Desa waktu ini bukan berakibat bahwa BUM Desa buat ditiadakan. BUM Desa wajib mulai digerakkan menggunakan pendekatan penyadaran kepada warga desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir masyarakat desa buat menaikkan semangat mereka dalam memperkuat & berbagi ekonomi.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yg di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa.

BUM Desa hadir menjadi wadah buat mengorganisir warga desa buat mempertinggi semangat mereka dalam memperkuat dan membuatkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat menaikkan Pendapatan Asli Desa (PAD) menggunakan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.

Tujuan Pendirian BUM Desa?

Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Bagaimana Membentuk Badan Usaha Milik Desa?

Dalam Permendesa PPDT No 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan & Pengelolaan, & Pembubaran Badan Usaha Milik, disebutk Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa.

Musyawarah desa merupakah galat satu wadah & proses yg melibatkan partisipasi warga menentukan arah pembangunan desa. BUM Desa adalah keliru satu instrumen bagi desa buat melaksanakan kegiatan pembangunan menuju ke titik sasaran sinkron menggunakan planning pembangunan yg dituangkan pada RPJM Desa maupun RKP Desa.

Musyawarah adalah budaya yg nir bisa dipisahkan berdasarkan desa. Tradisi musyawarah inilah sebenarnya bentuk mengikat sebuah kebijakan yang diputuskan secara beserta/partisipatif.

Baca:Cara Pembentukan BUM Desa

Dengan adanya musyawarah pada pembentukan BUM Desa diharapan adanya ikatan sosial diantara warga desa dalam menyebarkan dan memajukan BUM Desa. BUM Desa nantinya bukan dinilai sang rakyat hanya milik pemerintahan desa atau pengelola BUM Desa saja.

Semoga catatan BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa inisemakin menambah motivasi kita dalam mengembangkan dan mengelola usaha - usaha ekonomi di desa yang dikelola oleh BUMDes.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2