BUMDes Pilar Ekonomi Masa Depan Desa

Desa sekarang diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar ekonomi desa yang memiliki dua fungsi yakni sebagai lembaga sosial dan bisnis. Perpaduan dua fungsi ini telah menempatkan BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang unik di Indonesia, dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.

Desa sekarang diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar ekonomi desa yang memiliki dua fungsi yakni sebagai lembaga sosial dan bisnis. Perpaduan dua fungsi ini telah menempatkan BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang unik di Indonesia, dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.

BUM Desa menjadi forum sosial pada menjalankan segala kegiatannya nir berorentasi dalam mencari keuntungan atau keuntungan. BUMDes berfungsi sebagai suluh pemberdayaan ekonomi dan penolong bagi semua warga desa.

Berbeda dengan BUMDes sebagai lembaga komersial. Fokus utama adalah mencari dan menciptakan pendapatan dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. Oleh karenanya, untuk menghindari kegagalan usaha maka BUMDes harus dikelola dengan manajemen yang profesional dan akuntabel.

Didalam Undang-undang Nomor 6/2014 mengenai Desa, Badan Usaha Milik Desa yg selanjutnya diklaim BUM Desa, merupakan badan bisnis yang semua atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang dari dari kekayaan Desa yg dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya buat sebanyak-besarnya kesejahteraan warga Desa.

Pembentukan BUMDes diinisiasi oleh pemerintah desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Pengelolaanya dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Langka persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa sebenarnya sangat mudah sekali dan yang sulit adalah saat desa menyusun rencana kelayakan usaha dan pengembangan unit-unit usaha BUMDes.

Secara kelembagaan permasalah internal yang masih dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangan BUM Desa seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDA), manajemen yang belum efektif, lemahnya pengalaman pengurus, pengelolaan keuangan BUMDes dan lain-lain sebagainya.

Menyerahkan masalah-masalah itu kepada desa tentu tidaklah bijak. Oleh karenanya, dukungan penuh dari berbagai stakeholder mesti hadir dalam rangka memperkuat BUMDes sebagai pilar ekonomi masa depan desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2