Robert Na Endi Jaweng: DPR Tak Paham Konsep Dana Desa

GampongRT, Jakarta - DPR periode 2009-2014 bermaksud memangkas dana desa. Dari 9,1 triliun alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, mereka meminta Rp 7,6 triliun di antaranya dikembalikan ke dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.

Permintaan tersebut terungkap dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan di Jakarta, akhir Agustus. Rapat dilakukan sehari sebelum rapat sempurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) 2015.

Dalam catatannya, Komisi II DPR menolak pengalihan aturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 7,6 triliun sebagai anggaran dana desa. Selanjutnya Komisi II DPR meminta pengalokasian dana dikembalikan ke pada aktivitas-aktivitas yang tercakup pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, pada Jakarta, Minggu (5/10), menyatakan, permintaan itu menerangkan bahwa DPR tidak tahu konsep dana desa. Sebagaimana dimaksudkan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, asal keuangan desa yg dari dari APBN adalah realokasi berdasarkan acara berbasis desa.

PNPM, menurut Endi, cukup berhasil dan dirasakan masyarakat desa. Tetapi, bukan berarti PNPM tidak boleh direalokasikan ke dana desa. Justru metode kerjanya sanggup diadopsi dalam melaksanakan UU Desa. Otonomi desa, sebagaimana esensi UU Desa, memberi wewenang kepada warga & pemerintah desa untuk swakelola.

?Problemnya adalah terdapat arus yg berlawanan. Bahkan arus itu justru kencang di level sentra. Pusat masih 1/2 hati pada praktiknya,? Kata Endi.

Atas catatan dari Komisi II DPR itu, Endi meminta pemerintahan baru sebaiknya mengabaikannya. Lebih baik konsisten menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, permintaan Komisi II DPR soal dana desa itu nir memberikan akibat apa pun. Hal itu sebatas catatan DPR untuk bahan penyusunan revisi APBN 2015.

Sementara itu, APBN 2015 tetap sinkron penetapan undang- undangnya. Artinya dana desa tetap dialokasikan Rp 9,1 triliun.

?Nanti pada menyusun RAPBN Perubahan 2015, bergantung pemerintah baru bagaimana merespons catatan Komisi II DPR tadi,? Istilah Askolani.

UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa menjelaskan, desa akan mendapatkan sejumlah asal pendapatan. Terbesar dari berdasarkan APBN, yakni dana desa & alokasi dana desa (ADD). Dana desa, besarnya merupakan 10 % berdasarkan total dana transfer. Adapun ADD besarnya 10 % menurut dana perimbangan yang telah dikurangi dana alokasi khusus.

Apabila dana transfer pada Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2015 mencapai Rp 630,9 triliun, alokasi ideal dana desa adalah Rp 63,09 triliun. Apabila desa target sebesar 72.944 desa, idealnya setiap desa mendapat homogen-rata Rp 865 juta.

Namun, faktanya APBN 2015 hanya mengalokasikan Rp 9,1 triliun atau 0,01 % menurut total dana transfer. Artinya, setiap desa homogen-homogen hanya akan menerima Rp 124,75 juta. (LAS)

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2