4 Putra Kecamatan Sawang Dilantik Sebagai Anggota DPRK

GampongRT- Sejumlah 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk Priode 2014-2019 yang terpilih dalam Pemilu 9 April 2014 lalu, telah diambil sumpah, pada Senin kemarin yang digelar sejak pagi digedung DPRK Aceh UTara.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Inilah 4 putra Kecamatan Sawang yg dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara untuk priode 2014-2019 adalah Fauzi Zakaria (PA), Mukhtar (PA), Tantawi, A.Md (Demokrat) & M. Sani Ishak (PAN).

Dari 45 anggota dewan yg dilantik kemarin, terdiri berdasarkan 26 orang berdasarkan partai lokal dan 19 orang partai nasional & lima orang anggota DPRK periode 2009-2014 yg pulang terpilih.

Tercatat 24 kursi atau 53,33 persen parlemen Aceh Utara masih dikuasai oleh politisi berdasarkan kalangan Partai Aceh, Partai Persatuan Pembangunan 6 kursi, Nasional Demokrat lima kursi, Partai Amanat Nasional tiga kursi, Golongan Karya 2 kursi, Partai Nasional Aceh jua dua kursi, & Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya & Demokrat masing-masing 1 kursi.

Berikut sekilas mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD merupakan forum perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah wilayah menjadi kawan sejajar Pemda. Dalam Struktur pemerintahan wilayah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat Propinsi diklaim DPRD Propinsi dan pada tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas & Wewenang DPRD (DPRK)

  1. Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk fungsi, hak dan kewajiban silahkan baca UU. Undang-Undag yang dapat dibaca diantaranya; Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintah Aceh (UUPA).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2