DPR Nilai RAPBN 2015 Tak Cerminkan Membangun Desa
![]() |
Budiman Sudjatmiko/Images: voaindonesia.com |
Apalagi, RAPBN 2015 tersebut jua mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 9,1 triliun buat aturan dana desa sinkron menggunakan semangat Undang Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014.
"Meskipun menggunakan alasan bahwa akan dinilai dan ditingkatkan secara bertahap, namun dari ekonomis aku bahwa angka 9,1 triliun masih jauh dari harapan," ujar Budiman pada kerangan persnya, Sabtu (16/8/2014).
Dia menyampaikan, dalam UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah buat mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 % berdasarkan & diluar dana transfer daerah.
Ini berarti, istilah Budiman, menggunakan memakai nomor dalam RAPBN 2015 sebanyak 640 triliun, pengandaian itu semestinya dana desa sebanyak Rp 64 triliun.
"Meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebanyak Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4 % menurut dana transfer daerah," terangnya.
Budiman menilai, menggunakan alokasi hanya Rp9,1 triliun, pemerintahan sekarang ini belum bisa menjawab semangat Undang-Undang Desa.
Padahal, UU Desa merupakan up-scaling berdasarkan acara PNPM yg akan sanggup menjawab tantangan & dilema ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan pribadi berdasarkan bawah.
"Namun alokasi Anggaran Dana Desa yg hanya menganggarkan Rp9,1 triliun yg dari dari dana PNPM yg sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara menggunakan program PNPM," jelasnya.
Lebih lanjut, Budiman berkata, RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan buat desa selain hanya memindahkan pos aturan PNPM sebagai aturan dana desa, animo ini cenderung turun bila dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013.
"Alokasi ini jua dari irit saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY dalam tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan yg menjelaskan bahwa UU Desa adalah tonggak sejarah baru," kata beliau.
Untuk itu, Budiman menyarankan kepada pemerintah buat memaksimalkan aturan dana desa hingga lima persen dari dana transfer wilayah atau kurang lebih Rp32 Triliun. Sebab ini sekaligus menaruh gambaran bahwa pemerintah sudah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.
"Kita berharap pemerintahan kedepan akan lebih baik pada menjawab semangat dan amanah Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan rakyat desa," tandasnya.[ris]
Sumber: inilah.Com