Pemerintahan Desa Disarankan Masuk Objek Pemeriksaan BPK
![]() |
Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH,MH
"Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, maka perlu ada tambahan objek pemeriksaan, seiring adanya alokasi keuangan desa menurut APBN," ucapnya usai mengikuti uji kelayakan & kepatutan calon anggota BPK pada Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut beliau, dalam UU BPK belum mengatur mengenai pemeriksaan terhadap pemerintahan desa yang juga ikut mendapat dana transfer dan donasi dari pemerintah provinsi.
Karena itu, istilah dia, perlu adanya pembidangan pulang terhadap anggota BPK yg akan melaksanakan tugas buat melakukan pemeriksaan keuangan desa.
"Artinya, Undang-undang BPK perlu direvisi agar inspeksi terhadap pemerintahan desa dapat diaudit dengan maksimal ," ucapnya.
Pihaknya meyakini dengan adanya pemugaran regulasi BPK itu, akan sanggup mengawasi berbagai anggaran yg dialokasikan buat desa yang bersumber menurut APBN.
Ia menambahkan, jika dirinya terpilih sebagai anggota BPK, akan menghadirkan audit investigasi sebagai upaya pemberantasan & pencegahan tindak pidana korupsi. "Saya pula akan tingkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas auditor BPK," ucapnya.
Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan sejak Kamis (4/9) hingga Kamis (11/9) terhadap 63 calon anggota BPK pada ruang kedap komisi tadi.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2014-2019 yang dilakukan Komisi XI DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi A Timo Pangerang.(Antara)