Pemerintah Akan Kucurkan Dana Desa Rp.9,1 Triliun

GampongRT, Jakarta - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp9,1 triliun.

Pidato Kenegaraan Presiden RI/Foto: Facebook SBY

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada warta pemerintah mengenai RAPBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat sempurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (15/8), tahun 2015 sebagai tahun pertama aplikasi RPJMN 2015-2019 & sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain dana transfer ke daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan Dana Desa melalui realokasi aturan belanja sentra yang berbasis desa.

Selanjutnya, buat pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah, akan dilakukan secara sedikit demi sedikit. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640 triliun, yang berarti naik Rp43,lima triliun atau 7,tiga persen berdasarkan alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.

Selanjutnya, menurut Presiden, buat memenuhi amanat undang-undang tentang otonomi spesifik, dalam RAPBN tahun 2015 pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,lima triliun atau naik lebih kurang Rp320,4 miliar berdasarkan alokasi tahun 2014 sebanyak Rp16,1 triliun.

Dana tersebut dialokasikan masing-masing buat Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua & Papua Barat sebesar Rp7 triliun & Dana Otonomi Khusus buat Provinsi Aceh sebesar Rp7 triliun. Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebanyak Rp2,lima triliun.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat, terutama ditujukan buat mendanai bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan & pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga , pengentasan kemis-kinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Selain melalui dana transfer ke daerah, kata Presiden, pada rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, pada RAPBN tahun 2015, pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut asal dari PNPM yg sebelumnya dikelola sang pemerintah pusat.

Penggunaan dana tadi akan terus dinilai dan akan ditingkatkan secara bertahap dalam tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Pengalokasian dana desa tadi diarahkan, terutama buat menaikkan kemandirian masyarakat desa pada penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dana Desa tersebut, bersama-sama menggunakan asal-sumber pendapatan lainnya, misalnya pendapatan asli desa, bagi hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) menurut bagian dana perimbangan yg diperoleh dari kabupaten/kota serta donasi keuangan dari provinsi/kabupaten/kota dibutuhkan dapat mendanai seluruh wewenang yang menjadi tanggung jawab desa.

"Berkaitan dengan itu, saya meminta agar hadiah sumber-sumber pendanaan yang akbar pada desa, dapat diikuti menggunakan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh desa secara transparan & akuntabel, guna menghindari segala bentuk defleksi," istilah Presiden.

Sebagaimana telah dikemukakan di awal pidato ini, kata Presiden, buat tahun 2015, perlu terus berupaya meningkatkan kecepatan pencapaian target pembangunan nasional melalui kebijakan fiskal yg ekspansif. "Sebagaimana kita ketahui, konsekuensi menurut kebijakan fiskal yg ekspansif adalah terjadinya defisit aturan," ucapnya.

Dalam rangka mendukung aplikasi kebijakan fiskal dalam tahun 2015, kebijakan generik pembiayaan diarahkan dalam beberapa kebijakan primer, antara lain: pertama, pengendalian rasio utang terhadap PDB. Kedua, mengutamakan pembiayaan utang yang bersumber berdasarkan pada negeri. Ketiga, mengarahkan pemanfaatan utang buat aktivitas produktif.

"Kita berharap, melalui serangkaian kebijakan pembiayaan anggaran, rasio utang Pemerintah terhadap PDB bisa dijaga tren yg menurun pada jangka menengah. Penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB harus terus kita jaga & lanjutkan, guna mencapai kemandirian fiskal yg berkelanjutan, yg Insya Allah, akan semakin memperkuat struktur ketahanan fiskal kita," istilah Presiden. (ant/ds)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2