Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur
GampongRT - Dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Disebutkan, Menteri melalui DJPK bersama Kementerian Desa, PDTT akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa.
Salah satu teguran yang akan diberikan, bila penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD tidak sinkron dengan peraturan. Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa bisa berupa, keterlambatan penyaluran & ketidaktepatan jumlah penyaluran. Setelah pemantau dan penilaian, Menteri Keuangan melalui DJPK memberi teguran pada bupati/walikota.
"Menghindari teguran, bupati/walikota diperlukan segera menyalurkan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku."
Pedoman penyaluran Dana Desa telah terdapat. Dalam PMK disebutkan, dana desa digunakan buat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan buat membiayai pembangunan & pemberdayaan rakyat, yg sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yg ditetapkan sang Menteri Desa dan PDTT. Sedangkan, kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Lebih lanjut disebutkan, pemerintah, dan pemerintah wilayah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tatacara pendampingan sinkron menggunakan panduan yg ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk penjelasan detil tentang penyaluran dana Desa, dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. (Baca:Menteri Keuangan Terbitkan Pedoman Penyaluran Dana Desa)