Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa

GampongRT - Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB 3 menteri akan menyederhanakan seluruh prosedur dana desa supaya ringkas & nir berbelit-belit. ?Saya ingin membicarakan bahwa SKB 3 menteri mengenai dana desa telah terselesaikan ditandatangani. Tidak terdapat alasan lagi bagi kabupaten atau kota buat tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,? Ujar Marwan, pada Jakarta, seperti dilansir dari situs kemendesa, Rabu (9/9).

Marwan menambahkan, SKB 3 menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan pada desa-desa supaya segera memakai dana desa itu buat acara desa. ?Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu lantaran justru kalua nir dibelanjakan itu yg masalah,? Tegasnya.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata seluruh regulasi mengenai dana desa. Saat ini proses dana desa tingga pada kabupaten/kota serta di desa-desa. ?Kondisi ini wajib saya sampaikan kepada seluruh pihak agar pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal pada kabupaten & desa-desa,? Tandasnya.

Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang rapikan cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat wajib mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sanggup dipermudah bahkan ditiadakan.

?Dalam SKB itu diatur rapikan cara penggunaan dana desa. Adapun anggaran tentang RPJMDes dan RKPDes sanggup sebagai nir ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lbr saja sudah beres,? Kata Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan. (Baca: Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati )

?Mengenai Perbup & Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung berdasarkan sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya relatif menggunakan instruksi-instruksi saja,? Tegas Marwan.

Apakah bila RPJMdes & RPKDes dihapus nir bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa agar nir bertele-tele. Jika prosedur yg bertele-tele dibiarkan, maka dana desa sebagai nir terserap semuanya.

“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan. (Baca Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair ).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2