SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa

GampongRT- Setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam siaran pers Kemendes, PDT, dan Transmigras disebutkan pencairan Dana Desa dipastikan kini jauh lebih sederhana. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini diatur tata cara penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)

Sebelumnya juga dapat melihat lampiran;PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)

“Adapun aturan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) bisa menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).

Marwan menambahkan, SKB 3 menteri mengenai Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera memakai dana desa itu buat acara desa.

?Tidak ada alasan juga bagi desa-desa buat nir segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru jika nir dibelanjakan itu yang perkara,? Tegas Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan & penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, & Transmigrasi itu menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi berdasarkan sentra maupun provinsi maka Dana Desa mampu dipakai.

?Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga sebagai direction langsung berdasarkan sentra dalam bentuk SKB 3 menteri. Bentuknya relatif dengan instruksi-instruksi saja,? Tegas Marwan.

Adapun mengenai pandangan bahwa penghapusan RPJMdes dan RPKDes bertentangan dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa aturan yg tertuang dalam SKB ini dalam rangka meningkatkan kecepatan penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Ia menegaskan, bila prosedur yg bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa sebagai tidak terserap semuanya.

Marwan menyebutkan, ketika ini beliau jua sedang menciptakan tim yg bekerja semalaman sampai jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.

?Tim ini sementara menurut Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi menggunakan Kemenkumham buat sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya agar dana desa itu eksklusif dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,? Pungkas Marwan.

Gerakkan Ekonomi Pedesaan

Saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, pada Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung tentang percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa buat pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan )

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2