Anggota DPD Apresiasi Program Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengapresiasi langkah tiga kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait program pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa )

?Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini memiliki alasan yg kuat mengubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, wilayah tertinggal & transmigrasi. Kita dukung saja dulu, karena ini baru berjalan satu tahun,? Ujar Nono pada Dialog Kenegaraan bertajuk ?Perpres Dana Desa? Pada Gedung DPR, Jakarta, misalnya dilansir kompas.Com, Rabu (9/9/2015).

Menurut anggota DPD daerah pemilihan Maluku itu, langkah Presiden Jokowi dan tiga Kementerian dalam melaksanakan acara dana desa merupakan terobosan baru. Program itu jua dinilai menjadi langkah berfokus pemerintah dalam menjawab pembangunan desa & wilayah tertinggal yg lamban.

?Kita berharap supaya taktik membentuk desa ini sebagai taktik yang terbaik. Kita top-down selama ini menghasilkan sentralisasi. Namun kalo bottom-up itu akan lebih baik,? Ujar Nono.

Nono menambahkan bahwa acara dana desa ini mempunyai laba tersendiri bagi masyarakat desa nantinya. Nono mengungkapkan beberapa keuntungan tersebut, pertama, berupa partisipasi warga yang aktif dalam membangun desa.

Kedua, warga sebagai termotivasi dan bisa bersikap mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketiga, acara dana desa ini menurut Nono mampu memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa & perkotaan menggunakan memaksimalkan dana desa buat pembangunan desa.

Tetapi menurut beliau, program dana desa ini perlu dikawal beserta-sama secara bertanggung jawab supaya pemanfaatan dana desa bisa maksimal . Nono menilai, melakukan supervisi distribusi dana desa ke lebih kurang 81.000 desa bukan masalah yg gampang.

?Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, masyarakat dan aparat hukum, penguatan sang pemerintah terhadap aparatur desa, lalu pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan memberikan penguatan,? Ungkapnya.

Tumpang tindih

Pada kesempatan yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung program dana desa ini. Ia menilai hal tadi merupakan wujud menurut Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Tetapi, ia mengatakan wewenang-kewenangan tiga kementerian dalam program dana desa dinilai masih tumpang tindih.

?Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, karena ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu jua punya wewenang, Ini merupakan dilema regulasi yang perlu diperhatikan,? Ujar Djohermansyah.

Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menjelaskan, menggunakan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 adalah solusi pada menjawab ketidakjelasan kewenangan 3 kementerian dalam acara dana desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengungkapkan Kemendagri memiliki kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT mempunyai wewenang terhadap pemberdayaan warga dalam memanfaatkan dana desa buat pembangunan, dan Kemenkeu memiliki kewenangan dalam pencairan & distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap wilayah sampai masing-masing kepala desa.

Tetapi, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih menyebabkan persoalan terkait dengan tiga kementerian yg mempunyai peraturan menteri yg tidak sinkron. Hal ini berpotensi mengakibatkan tabrakan-goresan antara 3 kementerian dan menimbulkan ketakutan bagi ketua desa dalam melakukan pencairan dana desa.

?Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, ad interim Jaksa, Polisi, KPK sanggup mengatasnamakan Permendes, galau kepala desanya. Jadi mereka mampu berpotensi menyalahi aturan, begitu juga sebaliknya. Akhirnya ketua desa mogok, enggak mau cairin uang karena belum clear,? Ujarnya.

Presiden Jokowi pun disarankan menaruh arahan pada aparat aturan terkait program dana desa tadi. Lukman menilai para aparatur desa saat ini masih dalam termin adaptasi sehingga mereka perlu dimaklumi waktu melakukan kesalahan prosedur pencairan acara dana desa.

?Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, keliru-salah prosedur sedikit enggak apa-apa, kasih pengecualian buat mencairkan secara praktis. Nanti tahun ke 2 baru, mereka sudah terbiasa dan terlatih,? Ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah akan memasang target melakukan peningkatan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017. (Lihat: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa )

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2