Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

GampongRT - Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

?Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa buat kebutuhannya. Sehingga dalam anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten buat lamban penyerapan dana desa,? Ujar Menteri Marwan Jafar, misalnya dilansir menurut situs kemendesa, Senin (7/9).

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata nir hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.

Jika perkara Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengungkapkan, dana desa akan terhambat. ?Jangan terlalu lama , karena akan segera diluncurkan dana desa tahap 2. Lantaran diperkirakan baru kisaran 30 % dana desa yg sudah ditransfer ke desa? Ujarnya.

Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tadi ke semua kabupaten/Kota pada Indonesia. ?Jangan lama -usang menyusun. Begitu pedoman diterima, pribadi laksanakan pencairan,? Ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa pada desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) merupakan Kepala Desa yg karena jabatannya mempunyai wewenang menyelenggarakan holistik pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) merupakan perangkat desa yang ditunjuk sang Kepala Desa buat melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) merupakan tim yang ditetapkan sang Kepala Desa buat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

?Dalam melakukan aktivitas pembangunan yang berdasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa pada desa dilakukan oleh tim pengelola aktivitas barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak bisa bisa dilakukan sang pihak ketiga? Ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

?Kita jua meminta supervisi dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap seluruh proses pekerjaan & realisasi aplikasi aktivitas. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan pada Badan Permusyawaratan Desa,? Ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebanyak 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga ketika ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 %. Pemerintah pusat menegaskan pada daerah buat segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo telah memanggil Jaksa Agung & Kapolri agar nir mempersalahkan para kepala desa yang akan memakai dana desa. Agar ketua desa tidak tersandung aturan jika ingin meningkatkan kecepatan penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan pada para ketua desa buat segera membelanjakan dana desa yg telah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah. "Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Marwan.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana. (Lihat: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa )

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2