Kepala Kampung Di Bener Meriah Resmi Disebut Reje

GampongRT - UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, membenarkan perubahan nama kepala desa sesuai daerah masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 UU Desa;

Desa adalah desa dan desa norma atau yang dianggap dengan nama lain, selanjutnya diklaim Desa, adalah kesatuan warga aturan yg mempunyai batas wilayah yg berwenang buat mengatur & mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak berasal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui & dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU Desa pula disebutkan, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau yang diklaim dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Sosialisasi Adat Istiadat Gayo Bener Meriah sudah mensahkan 5 Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan sang pihak eksekutif setempat menjadi Qanun.

Salah satunya, mengenai perubahan sebutan bagi perangkat desa yang mulai memakai istilah lokal. Di antaranya, sebutan kepala kampung (keuchik) yg telah diubah sebagai reje.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky kepada Serambinews.Com, Kamis (10/9/2015) mengungkapkan, perubahan sebutan buat perangkat desa itu, tertuang pada dalam Qanun mengenai pemerintahan kampung yg sudah disahkan dalam sidang sempurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 kemudian.

?Penggantian sebutan dari kepala kampung menjadi reje, diadaptasi dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Gayo,? Ucapnya. (*)

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2015) mengatakan, perubahan sebutan untuk perangkat desa itu, tertuang di dalam Qanun tentang pemerintahan kampung yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 lalu.

“Penggantian sebutan dari kepala kampung menjadi reje, disesuaikan dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Gayo,” katanya. (*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2