3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

INFODES - Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional, khususnya soal penyelewengan dana desa yang terjadi beberapa daerah. Ironinya, seakan-akan penyelewengan dana desa kian akut.

3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Tips Mencegah Penyelewengan Dana Desa

Sehingga memunculkan asumsi bermacam-macam & nir sedikit pemerintah desa yg kepicut sehingga takut pada mengambil kebijakan-kebijakan strategis buat membentuk desanya. Padahal, desa diberikan wewenang yang besar pada mengurus desanya. Disisi lain, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa masih sangat minim, bila dibandingkan dengan aparatur supradesa.

Kalau mau jujur? penyelewenagan anggaran desa jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan penyelewengan anggaran "APBD maupun APBN". Menurut catatan Sekna Fitra, pada tahun 2012 saja indikasi penyalahgunaan dana APBD di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun.

Ada beberapa kunci buat mencegah penyelewenagan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) :

Pertama, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah desa harus melibatkan Badan Permusyawaran Desa (BPD), unsur masyarakat desa, dan tokoh-tokoh yang ada di desa dalam setiap proses. Mulai dari proses penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penetapakan APBDes.

Baca: Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

Kedua, pemerintah desa harus selalu memelihara semangat musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis di desa. Sehingga setiap keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang direncanakan bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi secara bersama-sama. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis desa, seperti perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUMDes, kerjasama antardesa, dll.

Baca:Perencanaa Penggunaan Dana Desa Harus Matang dan Mengikutsertakan Masyarakat.

Ketiga, pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi publik. Seperti keterbukaan APBDes, dengan adanya keterbukaan masyarakat desa dapat mengetahui sumber-sumber pendapatan desa, pengeluaran dan kegiatan pembangunan. Sehingga masyarakat dengan leluasa dapat mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBDes.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2