Peran Pendamping Masih Dibutuhkan untuk Kemandirian Desa
Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Dengan peningkatan itu, penggunaan dana wajib tepat sasaran, efektif & efesien. Agar penggunaan anggaran desa sinkron menggunakan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Semua pihak diperlukan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh rakyat desa sendiri.
Disisi lain, para pendamping desa juga wajib semakin aktif mengawasi dan melakukan pengenalan pencegahan penyalahgunaan dana desa & mendorong kemandirian desa.
Pemerintah desa bersama masyarakat harus mampu menciptakan kemandirian desanya. Desa yang mandiri, yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Pendamping Desa memiliki tugas buat melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas utama Pendamping Desa yg utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses aplikasi pemberdayaan warga Desa.
Baca:7 Peran Pendamping Desa dalam Mengawal Kemandirian Desa.
Dalam acara pemberian penghargaan kepada transmigrasi teladan dan pendamping lokal desa teladan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi kepada desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengharapkan agar pendamping lokal desa untuk mengemban tugas dengan hati.
Kesulitan yang terjadi di desa harus dijadikan kesempatan untuk menjadi lebih maju. "Anggap saja bapak (pendamping lokal desa) sedang sekolah dibiayai oleh negara. Karena mengetahui desa-desa tersebut, ada hati di desa-desa itu, suatu saat bisa jadi kepala desa atau pengusaha di desa itu. Karena dicintai oleh desanya,"ujarnya.(*)