Ketua Satgas Dana Desa: Ngak Rela Orang Baik lalu jadi Pesakitan
Undang Undang Desa No. 6/2014 mengenai Desa sudah memberi rona dan konsep baru mengenai desa, yang dulunya "Membangun Desa", kini dibalik dengan "Desa Membangundanquot;, dimana desa bersama masyarakat wajib pro aktif mengurus dirinya sendiri.
Desa sebagai subyek pembangunan. Diharapkan, setiap desa kaya inovasi & kreasi pada mengelola dana desa baik aktivitas bidang pembangunan juga pemberdayaan rakyat desa.
Ketua Satgas Dana Desa: Ngak Rela Orang Baik lalu jadi Pesakitan.
Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengatakan, Dana Desa bisa mengundang kebahagiaan juga bisa mendatangkan petaka. Tapi jika dilakukan dengan benar, dana desa tidak digunakan untuk memperkaya pribadi atau kelompok, maka tidak akan ada masalah dalam penggunaan Dana Desa. “Kuncinya, bekerja secara benar. Kerja sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Bibit berharap, kehadirannya sebagai Satgas Dana Desa, bisa membantu para pendamping pada menjalan fungsi-fungsi Pendampingan Desa.
Selama ini menurut Bibit, ada beberapa masalah yang melingkupi Dana Desa. Dalam hal regulasi, ada Permendesa, Permendagri, serta Permenkeu. Ia pun berharap, "sejumlah peraturan menteri tersebut tidak menjadi permen karet yang mudah diolor kesana-kemari".
Bibit juga menjelaskan, dalam Satgas DD, ada divisi yang mengkaji sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Menurutnya, Permen, Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan. “Peraturan itu harus sinkron, ke atas, ke bawah maupun ke samping,” jelasnya.
Meski pihaknya telah membuka kran liputan sebebas-bebasnya dengan nomor aduan khusus Dana Desa, Bibit meminta agar pelapor tetap mencantumkan data lengkap termasuk data pribadi misalnya nomor telpon supaya mampu dihubungi.
Jangan sampai, yang melaporkan hanya berkirim surat kaleng. “Kan, tidak ada larangan orang jadi kaya? Kepala desa yang rumahnya reot setelah menjabat lalu dibangun. Yang dulunya hanya bersepeda lalu naik mobil. Mentersangkakan orang kaya itu ndak bisa. Terus, dinyatakan melanggar hukum. Harus tahu dan amati. Ada alat bukti”, jelasnya.
Bibit sedih bangsa ini mengalami sakit moral, yang secara kronis banyak yang tidak bisa bedakan antara halal dengan haram. Untuk memperbaiki kondisi ini, kata Bibit, pihaknya akan meluruskan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Turun ke desa secara langsung adalah pilihannya.
Menurutnya, jika ada penyimpangan yang secara sengaja mencari keuntungan, maka Satgas akan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Tapi sebelum itu, pihaknya masih akan memberikan pengertian.
?Klo ndak memahami, kan, kasian. Biar ndak seluruh jadi pesakitan. Kita akan advokasi. Yang ndak ngerti biar jadi ngerti?, katanya.
Mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa Kepala Desa, menurut Bibit, akan dipilah menjadi dua: administrasi dan pidana. Jika yang terjadi adalah kesalahan administrasi, maka inspektorat yang akan menangani, mulai dari Inspektorat Kabupaten, Provinsi, hingga Inspektorat Jenderal di Kementrian.
“Marilah bersama-sama perbaiki bangsa ini. Posisi temen pendamping ini luar biasa. Agar tidak ada yang berbondong-bondong ke kota, maka majukan desa”, ucap Bibit.
Bibit optimis, kekurangan yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa masih mampu diperbaiki bersama. Keberadaan Satgas DD, nir pada rangka mencari kesalahan, melainkan menyadarkan orang agar sebagai lebih baik.
?Akar kasus wajib kita temukan. Yang krusial itu. Harus kita perbaiki bareng-bersama. Kita gak rela orang baik lalu jadi pesakitan. Tapi Kalo gak mampu diperbaiki, maka apa boleh buat,? Jelasnya.
Untuk memperbaiki sistem yang ada, Bibit meminta, agar tim pendamping sama-sama berbuat. Bibit mengatakan, akan melakukan pelatihan beserta. Mulai menurut Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa, akan dilatih beserta-sama.(admin/desahebat.Com)